Breaking News:

Dibayar setelah Berhubungan Asusila, Remaja Ini Malah Kirimkan Uang ke Kakak di Penjara

Seorang remaja perempuan ini dibayar setelah berhubungan asusila, uangnya malah diberikan kepada kakaknya di penjara

Vox
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja perempuan ini dibayar setelah berhubungan asusila, uangnya malah diberikan kepada kakaknya di penjara.

Seorang gadis belia berinisial SR (16) rela menjadi pekerja seks komersial demi bisa mengirimkan uang ke kakanya yang dipenjara.

Sekali kencan, gadis belia ini mematok tarif Rp 300 ribu. 

Ia terpaksa melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan lantaran kedua orangtuanya hidup pas-pasan.

Baca juga: Gara-gara Gaji Tak Dibayar dan Selalu Minta Berhubungan Asusila, Majikan Tewas di Tangan Sopir

Baca juga: Berbuat Asusila 7 Kali, Remaja Ini Baru Sadar Sang Pacar Juga Perempuan, Identitas Dibongkar Polisi

Awalnya, SR bekerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.

Namun, gadis asal Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ini akhirnya terjerumus ke dunia prostitusi online setelah diiming-imingi oleh rekannya yang berinisial R. 

SR mengaku tergiur dengan pendapatan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan.

Terlebih kedua orangtuanya yang bekerja di Kalimantan Tengah tak pernah mengirimkan uang. 

Hidupnya semakin terhimpit ketika sang kakak masuk penjara. 

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Di penjara, sang kakak selalu meminta uang.

Panik dan tak memiliki jalan keluar, SR akhirnya menerima tawaran R untuk melayani pria hidung belang berhubungan badan.

Aksinya berakhir setelah terjaring razia penyakit masyarakat.

Gadis belia itu dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tanah Laut.

Kepada petugas Satpol PP Tala, dia mengaku hidup dalam keadaan yang kekurangan.

Dikatakannya, orangtua bekerja di Kalimantan Tengah, sedangkan di Kabupaten Banjar ikut bersama nenek.

Tak pernah mendapat kiriman uang dari orangtuanya karena dimungkinkan penghasilan orangtuanya juga pas-pasan.

Masih kata SR kepada petugas, sekolahnya kandas di tengah jalan saat telah duduk di bangku kelas 2 SMA.

Sekitar tujuh bulan lalu ke Kota Pelaihari menjadi penjaga warung malam atau biasa disebut warung jablay (warjab). 

"Namun kemudian berhenti dan ngekos sendiri menjalani prosesi sebagai pekerja seks berbasis online," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, H Muhammad Kusri, mengenai remaja R tersebut, Selasa (22/2/2022). 

SR mengaku awalnya ditawari oleh R untuk melayani tamu lelaki hidung belang.

Dikatakannya, R sebagai perantara penyedia jasa transaksi prostitusi berbasis online.

Lantaran tergiur tawaran tinggi dan impitan ekonomi, SR  menerima tawaran tersebut. 

"Mengakunya mendapat bayaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," sebut Kusri.

Kepada petugas, belia itu menuturkan mengirim uang untuk sang kakak yang berada dalam tahanan.

Aktivitas terlarang yang dilakoni SR akhirnya memunculkan kecurigaan warga di sekitar kos yang bersangkutan.

Warga melapor ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala yang menyebut di kosan tersebut ditengarai ada praktik prostitusi.

Beberapa hari lalu, beberapa personel Satpol PP Tanahlaut bergerak ke kosan tersebut.

Hasilnya, mendapati SR bersama seorang lelaki berada dalam kamar kos dengan posisi kamar dikunci dari luar.

Petugas kemudian mengamankan mereka ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala untuk didata dan proses lebih lanjut.

Lantaran masih dibawah umur, Satpol PP melibatkan Bagian Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak guna dilakukan konseling.

Kepada R yang diduga berperan sebagai muncikari, juga dipanggil untuk pendalaman lebih lanjut.

Pihak keluarga juga dilakukan pemanggilan.

Selanjutnya, pelaku diserahkan untuk dibina oleh Bagian Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Setelah  menandatangani pernyataan, pelaku diperbolehkan pulang.

"Kami selalu mengajak Bagian Perlundungan Anak. Kami tidak hanya merazia supaya Kabupaten Tala tertib. Kalau yang terjaring razia anak di bawah umur, kami harus membina bersama PPA agar masa depan mereka lebih baik lagi. Jika yang kena razia orang dewasa, kami berkoordinasi dengan Dinsos," sebut Kusri.

Dia mengimbau kalangan pemilik rumah kos untuk lebih selektif kepada penyewa. Pemilik bisa melaporkan secara periodik terkait keberadaan penyewa lama dan baru. 

"Itu penting untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos untuk praktik yang melanggar peraturan pemerintah maupun dan norma susila dan agama yang dapat mengakibatkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum," pungkas Kusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita PSK Online Berusia 16 Tahun di Pelaihari Diamankan, Bayaran Minimal Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Tags:
asusilapenjararemaja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved