Breaking News:

MUDAH! Ini Cara Ajukan Centang Biru untuk Akun Instagram, Perhatikan Juga Syarat-syaratnya

Berikut ini cara mendapatkan centang biru untuk akun Instagram, perhatikan juga syarat-syaratnya.

medium.com
Ilustrasi akun Instagram centang biru. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kita mungkin kerap menemui akun Instagram dengan tanda centang biru.

Tanda centang biru pada akun Instagram tersebut berguna untuk membedakan akun asli atau bukan.

Akun Instagram dengan tanda centang biru juga menunjukkan bahwa akun tersebut telah terverifikasi.

Biasanya tanda centang biru muncul pada akun-akun Instagram milik public figure, brand, atau entitas yang terdaftar asli.

Instagram meminta beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna yang ingin mendapatkan centang biru. Persyaratan itu yang nantinya menentukan suatu akun memenuhi kriteria atau tidak untuk diverifikasi.

Dilansir dari laman resmi Instagram melalui KOMPAS.com, berikut ini cara dan syarat mengajukan centang biru di Instagram.

Baca juga: BINGUNG Fitur Arsip Instagram Mendadak Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Simak Cara Mengatasinya

Baca juga: CARA MUDAH Download Instagram Story, Praktis Tak Perlu Aplikasi, Cukup Akses www.toolzu.com

Ilustrasi Instagram
Ilustrasi Instagram (Anatoliy Sizov)

Syarat Mendapatkan Centang Biru

1. Autentik

Akun Instagram harus autentik yang berarti mewakili orang, bisnis, atau entitas yang terdaftar asli.

2. Unik

Mewakili keberadaan akun pengguna atau bisnis secara unik. Instagram hanya dapat memverifikasi satu akun untuk setiap orang atau bisnis, kecuali akun dengan bahasa tertentu.

3. Lengkap

Akun pengguna atau bisnis harus bersifat publik, memiliki bio, foto profil, dan aktif saat mengajukan verifikasi.

4. Populer

Akun harus mewakili orang, merek, atau entitas yang terkenal dan banyak dicari orang. Untuk akun media massa, Instagram akan meninjau konten berita yang diterbitkan di media tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Instagramcentang biru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved