Breaking News:

TERUNGKAP Fakta Kecelakaan di Senen, AKP Novandi Arya & Fatimah Ternyata Pingsan Saat Mobil Terbakar

Terungkap fakta penyebab meninggalnya AKP Novandi Arya dan Fatimah, tewas terbakar di dalam mobil yang ditumpanginya

TribunTimur/Dok Pribadi
Terungkap penyebab kecelakaan mobil yang menimpa APK Novandi Arya dan Fatimah 

"Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kemudian menabrak separator itu menimbulkan percikan api," kata Sambodo.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, AKP Novandi dan Fatimah tewas terjebak di dalam mobil yang terbakar.

Eka Istri AKP Novandi Arya
Eka Istri AKP Novandi Arya (Instagram@kekenoura88)

Penyidikan Dihentikan

Polisi menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.

Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Kondisi mengenaskan jasad AKP Novandi Arya dan Fatimah, putra Gubernur Kaltara yang tewas kecelakaan
Kondisi mengenaskan jasad AKP Novandi Arya dan Fatimah, putra Gubernur Kaltara yang tewas kecelakaan (Kolase/HO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Tags:
FatimahAKP Novandi Arya Kharizmakecelakaanpingsan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved