FANTASTIS! Tak Sesuai Nominal, Uang Kertas 75 Ribu Ini Dihargai Rp 40 Juta, Ternyata Ini yang Dicari
Viral uang Rp 75 ribu ini dihargai dengan nominal yang fantastis yakni Rp 40 juta
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Viral uang Rp 75 ribu ini dihargai dengan nominal yang fantastis yakni Rp 40 juta.
Lantas apa yang membuat uang tersebut ditawar dengan harga tinggi?
Ternyata ada syaratnya agar uang Rp 75 ribu itu bisa dihargai Rp 40 juta.
Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdeaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000.
Uang kertas 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Dapat Uang dari TikTok, Cukup Undang Teman Download TikTok Lite, Ikuti Langkah-langkahnya
Baca juga: Demi Masuk Masa Purnabakti dan Dapat Uang Pensiun Lebih Awal, Pria di Swiss Ini Nekat Ubah Gendernya
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.
Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan iyu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Belakangan, uang kertas khusus ini jadi buruan kolektor uang.
Jutaan rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas 75 ribu memiliki nomor seri kembar.
Seperti dalam video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.