Omicron Merebak, Edaran Menteri Agama: Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ceramah Maksimal 15 Menit
Menteri Agam (Menag) mengeluarkan Surat Edaran berisi aturan aktivitas beribadah saat virus corona Omicron merebak
Editor: Nafis Abdulhakim
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.
Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag.
Pengurus tempat ibadah juga diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jamaah.
Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.
"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jamaah.
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang.
Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu, jamaah diminta menerapkan prokes dengan ketat.
Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.
Seluruh jamaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sajadah dan mukena.
Lalu menghindari kontak fisik atau bersalaman. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.