Breaking News:

Berita Viral

KPK Buka Peluang Tahanan Lain Ajukan Status Tahanan Rumah Usai Kasus Gus Yaqut

Setelah Gus Yaqut jadi tahanan rumah, KPK menyebut semua tersangka punya kesempatan ajukan hal serupa.

Tayang:
Ringkasan Berita:KPK membuka peluang bagi semua tersangka korupsi untuk mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, menyusul kasus Yaqut Cholil Qoumas. Meski begitu, setiap permohonan wajib melalui evaluasi ketat oleh penyidik dengan mempertimbangkan alasan, kondisi tersangka, serta kelancaran proses hukum. KPK menegaskan keputusan tidak otomatis dikabulkan dan pengawasan tetap dilakukan ketat agar penyidikan hingga penuntutan berjalan tanpa hambatan.

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh tersangka kasus korupsi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, lebih dulu mendapatkan kebijakan tersebut.

Hak Tahanan dan Proses Evaluasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap tahanan berhak mengajukan permohonan serupa. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pengajuan tidak akan otomatis dikabulkan begitu saja.

Menurutnya, setiap permohonan akan ditelaah secara objektif oleh penyidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari alasan pengajuan, kondisi tersangka, hingga kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Kewenangan penuh terkait penahanan tetap berada di tangan penyidik.

Sorotan Publik pada Kasus Gus Yaqut

Pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sempat memicu perhatian publik. Pasalnya, kebijakan tersebut diberikan bukan karena alasan medis, melainkan permohonan dari pihak keluarga.

Sejak pertengahan Maret 2026, ia menjalani masa penahanan di rumah dengan pengawasan ketat. Meski tidak berada di dalam rutan, aktivitasnya tetap dibatasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK memastikan bahwa pengalihan jenis penahanan tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan. Lembaga tersebut tetap berkomitmen menyelesaikan berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa peluang pengajuan terbuka bagi semua tersangka, namun tetap melalui proses evaluasi ketat dan tidak bersifat otomatis sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Tribun Jatim | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
KPKtahananGus Yaqut
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved