Berita Viral
Kasus Google Play Billing Berujung Denda Rp 202,5 Miliar di Indonesia
Google kalah di MA terkait dugaan monopoli sistem pembayaran di Play Store.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Perusahaan teknologi Google harus menerima putusan hukum di Indonesia setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi mereka. Putusan ini menguatkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar terkait kasus dugaan praktik monopoli dalam layanan Google Play Store.
Awal Kasus dan Putusan Hukum
Kasus ini bermula dari investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak tahun 2022. Google diduga menyalahgunakan posisi dominannya dalam distribusi aplikasi digital melalui Play Store di Indonesia.
Pada Januari 2025, KPPU menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha. Perusahaan kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Namun, pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut sehingga putusan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Dengan keputusan ini, Google diwajibkan membayar denda dan mematuhi sejumlah perintah yang telah ditetapkan.
Masalah Google Play Billing
Sumber utama persoalan adalah kebijakan Google terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB). Sistem ini mewajibkan semua pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran milik Google untuk transaksi dalam aplikasi.
Google juga menetapkan potongan biaya layanan antara 15 hingga 30 persen kepada pengembang. Selain itu, pengembang tidak diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran alternatif di dalam aplikasi mereka.
Jika melanggar aturan tersebut, aplikasi berisiko dihapus dari Play Store. Kebijakan ini dinilai merugikan pengembang dan membatasi persaingan usaha.
Dinilai Langgar Aturan Persaingan
KPPU menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Google dianggap memanfaatkan dominasinya di pasar distribusi aplikasi, mengingat Play Store memiliki pangsa pasar sangat besar di Indonesia.
Selain denda, Google juga diminta menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal dan membuka opsi metode pembayaran lain melalui skema User Choice Billing.
Dampak dan Implikasi
Putusan ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti praktik bisnis perusahaan teknologi global di Indonesia. Keputusan tersebut juga membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam sistem pembayaran.
Di sisi lain, langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan kompetitif bagi pelaku industri lokal.
Kasus ini sekaligus menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia.
Sumber: TribunTrends.com
| Video Lawas Gubernur Kaltim Main HP saat Didemo, Rudy Masud Ditegur Mahasiswa, Melanie Subono Sindir |
|
|---|
| Nasib Perintis Koperasi Desa, Dulu Tak Digaji, Sekarang Terancam Diusir Gegara Rekrutmen Terpusat |
|
|---|
| BNI Telah Kembalikan Semua Dana Gereja Paroki Aek Nabara, Minta Maaf, Harap Tetap Diberi Kepercayaan |
|
|---|
| DPR Wanti-wanti Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes: Jangan Jadikan Tempat Bagi-Bagi Kursi Kekuasaan |
|
|---|
| Isu Seskab Teddy Ditampar Letjen TNI Djon Afriandi, Kopassus Bantah: Memecah Soliditas Internal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Logo-Google-pada-bagian-depan-kantor-Google-di-kawasan-Mountain-View-California-Amerika-Serikat.jpg)