Breaking News:

Berita Viral

Kades Jampang Akui Khilaf Edarkan Surat Minta THR ke Pengusaha, Langsung Ditarik dan Minta Maaf

Kepala Desa Jampang mengaku khilaf setelah surat permohonan THR untuk pengusaha viral di media sosial.

KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN
MINTA THR - Tangkapan layar akun media sosial @kabar.kemang, Sabtu (7/3/2026). Kades akhirnya minta maaf karena memakai praktik kirim surat ke para pengusaha. 

TRIBUNTRENDS.COM - Surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor kepada para pengusaha sempat viral di media sosial.

Surat tersebut membuat sejumlah pengusaha di wilayah itu terkejut karena berisi permintaan bantuan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat berkop Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang itu ditujukan kepada para pengusaha atau donatur di wilayah Desa Jampang.

Dalam isi surat, pemerintah desa memohon bantuan dalam bentuk apa pun untuk kebutuhan hari raya.

Kades Akui Khilaf

Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, mengakui bahwa surat edaran tersebut merupakan kekhilafan dari pihak pemerintah desa.

Ia menyatakan surat tersebut sudah ditarik dan tidak lagi dilanjutkan.

Wawan mengaku sudah memerintahkan staf desa untuk menarik kembali surat yang sebelumnya beredar.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Desa Jampang, atas kegaduhan yang muncul akibat surat tersebut.

Menurutnya, hingga kini pemerintah desa belum menerima bantuan apa pun dari para pengusaha setelah surat tersebut beredar.

Wawan memastikan kejadian ini akan menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa permohonan THR kepada pengusaha tersebut cukup terjadi sekali saja.

Viral di Media Sosial

Surat permohonan THR tersebut sebelumnya viral setelah diunggah oleh akun Instagram @kabar.kemang.

Dalam surat itu disebutkan jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang serta 25 anggota Linmas.

Permohonan bantuan ditujukan kepada para pengusaha atau donatur yang berada di wilayah Desa Jampang.

Setelah menjadi sorotan publik, pihak pemerintah desa langsung mengambil langkah untuk menarik kembali surat tersebut.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
kadesTHRpengusaha
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved