Breaking News:

Berita Viral

Refpin ART Diadili usai Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD, Kerugian Rp 5 Juta Dipersoalkan

Seorang ART bernama Refpin duduk di kursi terdakwa usai dituduh mencubit anak majikannya yang merupakan anggota DPRD.

Tayang:

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin kini harus menjalani proses persidangan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia dua tahun. Anak tersebut merupakan putra dari Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu.

Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, yang juga dikenal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Bengkulu pada Agustus 2025 dengan tuduhan bahwa Refpin mencubit anak majikannya hingga mengalami memar.

Atas laporan tersebut, Refpin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Awal Perkara dan Tuduhan Kerugian Rp 5 Juta

Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat kliennya memutuskan meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke Yayasan Peduli Kerja Mandiri, tempat Refpin bernaung.

“Tidak lama setelah itu, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan menyampaikan bahwa klien kami kabur serta diduga membawa sejumlah barang dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta,” ujar Abu Yamin, Senin (2/3/2026).

Namun, dua hari berselang, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan justru menerima surat dalam bentuk PDF yang menyebutkan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Abu Yamin menuturkan, Refpin telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polresta Bengkulu. Bahkan, dalam proses penyidikan sempat ditawarkan upaya penyelesaian secara damai, namun tidak pernah tercapai kesepakatan.

Baca juga: Kronologi ART di Sunter Dianiaya Satu Keluarga, Dituding Mengotori Tempat Ibadah, Pelaku Minta Maaf

CCTV Dinilai Janggal, ART Bantah Cubit Anak

Pihak kuasa hukum juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Refpin. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Menurut Abu Yamin, alat bukti utama penetapan tersangka dinilai janggal. Ia menyebut, penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan anak korban yang masih berusia dua tahun, serta hasil visum yang menunjukkan adanya memar.

“Informasi dari klien kami, sebelumnya anak tersebut sempat terjatuh dari tangga. Hal itu diketahui orang tuanya. Namun memar tersebut justru disalahkan kepada klien kami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, tidak ditemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas adanya tindakan mencubit atau penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Selain itu, tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Refpin sendiri dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah mencubit atau melakukan kekerasan terhadap anak majikannya selama bekerja.

Abu Yamin menambahkan, berbagai pihak telah mencoba mendorong penyelesaian damai, termasuk tokoh-tokoh tertentu dan aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.

Sementara itu, Fachrulsyah belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan tidak merespons hingga Senin (2/3/2026).

Kasus ini pun menuai perhatian publik, terutama karena menyangkut relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga, serta pentingnya kehati-hatian aparat dalam menilai alat bukti pada perkara yang melibatkan anak.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
asisten rumah tanggaDPRganti rugi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved