Berita Viral
Sidang Skripsi Berujung Kekerasan, Relasi Tanpa Status Mahasiswi UIN Berakhir Tragis
Sidang akademik yang seharusnya menjadi penutup studi berubah mencekam setelah konflik personal lama berujung aksi kekerasan di lingkungan kampus.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau kembali menyita perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan karena terjadi di area kampus, tetapi juga karena latar belakang hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang belakangan terungkap ke publik.
Korban diketahui bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum. Ia diserang oleh Rehan Mujafar (21), sesama mahasiswa, saat menjalani sidang proposal skripsi di gedung fakultas. Insiden tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, dan menyisakan trauma mendalam di lingkungan akademik.
Kedekatan Berawal dari KKN
Hubungan antara Rehan dan Farradhila bermula sejak keduanya mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) di desa yang sama. Sejak saat itu, keduanya kerap berkomunikasi dan menjalani kedekatan tanpa ikatan resmi atau hubungan tanpa status (HTS). Teman korban, Rida Falawati, menggambarkan Rehan sebagai pribadi pendiam dan tertutup.
"Pelaku dikenal di kamapus sebagai anak yang pendiam, jarang sosialisasi memang tertutup dengan siapapun," ujarnya. Ia juga menyebut, kedekatan Rehan dan Farradhila mulai terjalin sejak KKN. "Cuman antara pelaku dan korban saling mengenal pada saaat KKN kebetulan satu desa," katanya.
Dalam masa kedekatan itu, Rehan bahkan sempat mengunggah sejumlah video kebersamaan dengan korban di media sosial, termasuk rekaman yang bersifat pribadi. Padahal, Farradhila diketahui telah memiliki kekasih bernama Ferdi.
Baca juga: Ferdi Syok Nonton Video Syur Farra Mahasiswi UIN Riau dengan Rehan, Hapus Foto: Bagaimana Bisa?
Motif Sakit Hati dan Perencanaan Matang
Pihak kepolisian mengungkap bahwa perasaan sepihak menjadi pemicu utama tindakan pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa karakter tertutup pelaku membuatnya kesulitan mengelola emosi.
"Sejak KKN merasa dekat kemudian merasa ada perasaan suka, cuma memang pelaku introvert agak sedikit tertutup jadi setiap emosionalnya apa yang dirasakan itu tidak muncul," katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah. Ia menyebut pelaku memiliki harapan lebih dalam hubungan tersebut.
"Keterangan yang kami dapat bisa dikatakan si pelaku memiliki harapan atau perasaan yang lebih terhadap korban," ujarnya. Anggi menambahkan, korban berniat mengakhiri hubungan, sementara pelaku tidak siap menerima keputusan tersebut. "Namun korban tidak menanggapinya sesuai dengan yang diinginkan pelaku. Hubungan tanpa status, tapi si pelaku merasa dia ke korban itu udah seperti layaknya pacaran, tapi korban tidak merasakan hal yang sama," katanya.
Menurut penyidik, Rehan bahkan telah merencanakan aksi kekerasan sejak awal November 2025. Ia mengasah kapak dan parang di rumahnya sebelum berangkat menemui korban di kampus.
Baca juga: Dibuang ke Sel Khusus: Nasib Rehan Pembacok Mahasiswi UIN Suska yang Kini Hidup Sendirian di Penjara
Kondisi Korban dan Proses Hukum Pelaku
Setelah bertemu di ruang seminar proposal lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, pelaku melancarkan serangan menggunakan kapak. Farradhila mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Polisi menyebut kondisinya stabil, namun belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Rehan Mujafar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru. Ia ditempatkan di sel khusus dan disebut dalam kondisi sehat. "Tersangka kita tempatkan di sel khusus dia sendiri," ujar Anggi.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menegaskan bahwa motif utama adalah persoalan asmara. "Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: TribunTrends.com
| Amsal Sitepu Tolak Ganti Rugi Uang Usai Mendekam 131 Hari: Negara Harus Bayar dengan Kebijakan |
|
|---|
| Sosok Ida Hamidah, Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi Usai Langgar Aturan Pajak |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Ngamuk! Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Usai Abaikan Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP |
|
|---|
| Purbaya Tak Tahu Bagaimana Program Pengadaan Motor MBG Bisa Lolos, Kepala BGN Buat Klarifikasi |
|
|---|
| Kabar Ahmad Husein Pembela Bupati Sudewo, Tersungkur di Ring Tinju, Sampai Ditandu & Pasang Oksigen |
|
|---|