Breaking News:

Berita Viral

Terungkap Sindikat SMS Tilang Palsu, WNI Digaji Puluhan Juta oleh Pengendali Asing

Sindikat SMS tilang elektronik palsu terbongkar. WNI digaji hingga Rp 67 juta per bulan, seluruh operasi dikendalikan WN China.

Twitter/X/@txtdarikalsel
SMS E-TILANG PALSU - Contoh SMS pemberitahuan e-tilang palsu. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus phishing atau pengelabuan bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penipuan digital bermodus SMS tilang elektronik palsu akhirnya terungkap. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik phishing yang menjerat banyak korban melalui pesan singkat berisi tautan palsu pembayaran e-tilang. Mengejutkannya, kejahatan siber ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China, sementara pelaksana lapangan adalah warga negara Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima WNI berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari operator teknis hingga penyedia sarana pendukung kejahatan.

Dikendalikan dari Luar Negeri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sindikat ini dikomandoi oleh dua warga negara China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

“Penyidik menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Para pengendali dari luar negeri tersebut mengirimkan perangkat khusus berupa SIM box ke Indonesia. Alat ini digunakan untuk mengirim SMS massal atau SMS blasting ke ribuan nomor ponsel secara acak. Para tersangka di Indonesia bertugas mengoperasikan perangkat tersebut dan memantau pengiriman pesan melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).

Isi pesan yang dikirim berupa pemberitahuan denda tilang elektronik palsu lengkap dengan tautan berbahaya yang dirancang untuk mencuri data pribadi korban.

Baca juga: Membongkar Asal Usul The Art of Sarah: Benarkah Terinspirasi Insiden Penipuan Besar 2006?

Peran WNI dan Skema Operasi

Dalam sehari, satu unit SIM box mampu mengirim hingga 3.000 SMS phishing. Untuk mendukung operasional, para pelaku menggunakan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Indonesia.

Peran para tersangka beragam. Ada yang mengoperasikan SIM box dan melakukan SMS blasting, menyediakan jasa pengiriman pesan massal, membantu operasional teknis, hingga menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi.

“Komisi dari hasil kejahatan ini dibayarkan secara rutin dalam bentuk mata uang kripto,” ungkap Himawan.

Bayaran Fantastis dan Ancaman Hukuman

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka menerima bayaran antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan. Jika dikonversi ke rupiah, jumlahnya berkisar Rp 25 juta hingga Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan. Dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan singkat yang berisi tautan pembayaran tilang. Tilang resmi tidak pernah dikirim melalui SMS atau tautan daring dan selalu dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
penipuansmstilang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved