Breaking News:

Berita Viral

Ngabuburit di Jalur Rel Bisa Berujung Denda Rp 15 Juta, Warga Diingatkan Risiko Fatal

Menunggu buka puasa di sekitar rel kereta kini berisiko sanksi berat. Duduk hingga foto-foto pun bisa kena denda Rp 15 juta.

TRIBUNTRENDS.COM - Aktivitas ngabuburit yang kerap dilakukan masyarakat selama bulan Ramadan kini mendapat perhatian serius dari otoritas perkeretaapian. Warga diimbau tidak melakukan kegiatan apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk duduk santai, berjalan kaki, hingga berfoto. Larangan ini ditegaskan menyusul masih tingginya risiko kecelakaan di area rel yang sejatinya merupakan zona terbatas.

Peringatan tersebut disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Area rel yang kerap dijadikan lokasi ngabuburit dinilai sangat berbahaya karena beririsan langsung dengan jalur operasional kereta api yang aktif setiap hari.

Rel Kereta Bukan Ruang Publik

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk aktivitas masyarakat umum. Menurutnya, setiap tahun masih ditemukan warga yang nekat berkumpul di sekitar rel saat menunggu waktu berbuka puasa.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dipatuhi demi mencegah jatuhnya korban jiwa. KAI pun meminta peran aktif masyarakat untuk saling mengingatkan, terutama kepada anak-anak dan remaja yang kerap menjadikan rel sebagai tempat berkumpul.

Baca juga: Kisah Heni, 30 Tahun Tinggal Tanpa Septic Tank dan Harus Menyeberang Rel Kereta untuk BAB

Data Kecelakaan Masih Tinggi

Peringatan tersebut diperkuat dengan data kecelakaan yang terjadi di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sepanjang tahun 2025, tercatat 37 kejadian temperan yang melibatkan pejalan kaki di jalur rel. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 saja, sudah terjadi lima kejadian serupa.
“Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama,” kata As’ad.

Kondisi ini menjadi alasan utama KAI meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi ngabuburit. Selain itu, sosialisasi keselamatan juga digencarkan ke sekolah-sekolah dan komunitas warga di sekitar rel.

Baca juga: Tragedi Rel Kereta Rejotangan Tulungagung, Balita 3 Tahun Tewas Dihantam KA Gajayana, Terpental 20 M

Sanksi Hukum Menanti Pelanggar

Larangan berada di jalur rel memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan di luar operasional kereta.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000,” tegas As’ad.

KAI berharap masyarakat dapat memilih lokasi ngabuburit yang aman dan bermanfaat, seperti ruang terbuka publik atau pusat kegiatan sosial. “Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
PT KAIrel keretadendawargangabuburit
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved