Breaking News:

Berita Viral

Punya SHM Sah, Suyadi Tetap Terusir Usai Rumah Dieksekusi PN Surakarta

Suyadi dan istrinya hanya bisa pasrah saat rumahnya dieksekusi pengadilan meski mengantongi SHM resmi.

Tayang:

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu dialami pasangan lansia Sri Marwini dan Suyadi, warga Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Rumah yang mereka huni sejak 2014 harus dikosongkan paksa meski Suyadi memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026. Sri Marwini dan Suyadi tak menyangka rumah yang dibeli dari hasil menabung bertahun-tahun ternyata juga diklaim pihak lain. Seorang perempuan berinisial SWT datang dan mengaku sebagai pemilik sah rumah tersebut, sembari menunjukkan SHM atas namanya.

Pengadilan kemudian mengeksekusi rumah pasangan lansia tersebut. Dengan pengamanan aparat kepolisian, Pengadilan Negeri Surakarta mengosongkan seluruh isi rumah. Barang-barang pribadi dikeluarkan, sementara Sri Marwini dan Suyadi hanya bisa pasrah menyaksikan tempat tinggal mereka ditinggalkan.

Baca juga: Sengketa Pergantian Nama Pakubuwono XIV, LDA Sebut Hanya Administratif, Jubir Purbaya: Jumeneng Nata

Menurut Marwini, rumah tersebut dibeli secara sah pada 2013 dari seseorang bernama Subarno. Sebelum transaksi dilakukan, Suyadi telah mengecek status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta melalui notaris. Proses jual beli dinyatakan tidak bermasalah, hingga akhirnya SHM terbit atas nama Suyadi.

Namun, enam bulan setelah mereka menempati rumah, SWT datang mengklaim telah membeli rumah tersebut lebih dulu. Sengketa pun berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN membatalkan SHM milik Suyadi, meski sertifikat itu diterbitkan resmi oleh negara.

“Kami sudah menunjukkan semua bukti, tapi tetap kalah. Akhirnya SHM kami dibatalkan,” ujar Marwini.

Setelah putusan tersebut, SWT mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah ke PN Surakarta. Karena pasangan lansia itu masih menempati rumah, pengadilan menganggap mereka melawan hukum.

Usai pengosongan, Marwini dan Suyadi kini tinggal di rumah sewa yang dipinjamkan warga. Mereka memilih tetap tinggal di sekitar Pajang karena Suyadi ingin dekat dengan Masjid Al Ikhlas, terutama menjelang bulan Ramadan.

Baca juga: Fakta Penangkapan Ketua dan Wakil PN Depok, Kena OTT KPK Kasus Suap, Minta Pelicin Eksekusi Lahan

Marwini juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya terkait SHM milik penggugat yang ditandatangani pejabat BPN bernama Sunardi pada 1998, padahal saat itu yang bersangkutan disebut bertugas di wilayah lain.

Selain itu, keberadaan Subarno sebagai penjual rumah juga tak diketahui hingga kini. Marwini mengaku telah melaporkannya ke kepolisian, namun kasus tersebut tak kunjung menemui titik terang.

“Kami ini beli rumah secara sah, lewat notaris, dicek BPN, semua lengkap. Tapi akhirnya tetap terusir,” kata Marwini lirih.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
sertifikat rumahsengketa tanahSurakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved