Berita Viral
Diduga Punya Dua Suami, Wanita di Kelantan Ternyata Sudah Bercerai Sejak 2022
Dugaan Seorang Wanita Di Kelantan Memiliki Dua Suami Setelah Menikah Diam-Diam Di Thailand.
Editor: Tim TribunTrends
Dugaan Seorang Wanita Di Kelantan Memiliki Dua Suami Setelah Menikah Diam-Diam Di Thailand.
TRIBNTRENDS.COM - Seorang wanita dari Tanah Merah, negara bagian Kelantan, Malaysia, yang diduga memiliki dua suami , ternyata telah bercerai dari suami pertamanya pada Juni 2022, lapor Kosmo.
Ketua Komite Pengembangan Islam, Dakwah (penyebaran agama), Informasi dan Hubungan Masyarakat Kelantan, Mohd Asri Mat Daud, mengatakan bahwa wanita berusia 30 tahun itu dan mantan suaminya telah mengkonfirmasi perceraian tersebut.
Baca juga: Dihujat di Hari Pernikahan, Sosok Jonathan Alden Suami Brisia Jodie yang Dibela Mati-matian
Dia mengatakan verifikasi tersebut dilakukan setelah kedua pihak datang untuk mengklarifikasi status perkawinan mereka dengan Dinas Agama Islam Kelantan (Jaheaik) di kantor Tanah Merah baru-baru ini.
“Berdasarkan pernyataan mereka, mereka bercerai pada Juni 2022. Wanita itu kemudian menikah dengan pria lain, yang diduga sebagai suami keduanya, di Songkhla, Thailand , pada bulan November,” katanya.
“Oleh karena itu, tuduhan bigami tidak akurat karena wanita tersebut hanya memiliki satu suami.”
Sebelumnya dilaporkan bahwa wanita tersebut telah muncul untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia memiliki dua suami.
Kontroversi tersebut meletus Kamis lalu ketika seorang wanita yang menyebut dirinya sebagai Ekin Derahim menuduh di media sosial bahwa istri saudara laki-lakinya telah diam-diam menikahi pria kedua di Songkhla, lebih dari setahun sebelumnya tanpa sepengetahuan keluarga.
Dia menuduh bahwa setelah pernikahan di Thailand, saudara iparnya bergantian tinggal di dua rumah yang berjarak sekitar 19 km (12 mil) di Kelantan sementara saudara laki-lakinya sedang bekerja, dan keluarga baru mengetahui dugaan pernikahan kedua tersebut pada tanggal 6 Desember.
Berdasarkan hukum keluarga Islam di Malaysia , seorang wanita Muslim yang menikahi pria lain saat masih terikat pernikahan sah dapat menghadapi hukuman pidana.
Poligami bagi pria Muslim diperbolehkan dengan persetujuan terlebih dahulu dari pengadilan syariah.
Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan denda hingga beberapa ribu ringgit, hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya, tergantung pada negara bagian. (Tribuntrends/SCMP/Elisa Sabila Ramadhani)
Sumber: TribunTrends.com
| Ada Ratusan Ribu Penerima, Program MBG di Denpasar Bali Dihentikan Satu Bulan Saat Libur Sekolah |
|
|---|
| Pilu Kondisi Bocah Korban Perundungan di Jakpus, Sering Menangis Karena Trauma & Takut Orang Asing |
|
|---|
| Video Lawas Ruben Onsu Transfer 200 Juta Per Bulan untuk Sarwendah, Belum Termasuk Biaya Kecantikan |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Jelang Hari Raya Galungan Pemkab Badung Bali Beri Bantuan Rp 2 Juta Per KK |
|
|---|
| Pertamax Naik 16.250, Bahlil Lahadalia Pastikan Harga untuk Pertalite, Solar & LPG Subsidi Tetap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Pasangan-duduk-di-hadapan-pejabat-agama.jpg)