Berita Viral
Klarifikasi Konten Kreator Asal Tuban, Dihujat Gegara Diduga Lakukan Child Grooming pada Siswi SMP
Baru viral seorang konten kreator asal Tuban bernama Mas Gunawan diduga memiliki kekasih seorang siswi SMP atau dibawah umur, kini ramai di medsos.
Editor: Sinta Darmastri
Gunawan mengklaim bahwa banyak video mereka tersebar tanpa izin dan telah dipotong sedemikian rupa sehingga menciptakan kesan negatif di mata masyarakat.
Lebih lanjut, ia membantah tuduhan child grooming dan menegaskan bahwa ia serta Fanessa tidak pernah benar-benar berduaan saat proses pembuatan konten.
Selebritas TikTok ini menjamin bahwa semua kegiatan konten dilakukan dengan sepengetahuan orang tua masing-masing.
Ia memastikan bahwa setiap siaran langsung atau pengambilan video selalu diawasi oleh kakak, teman, atau bahkan orang tua mereka.
“Padahal yang sebenarnya yang terjadi kita itu nggak selalu berdua, kita ngonten, live, itu nggak pernah berduaan. Pasti dijagain sama kakaknya (Fanessa) dan juga teman-teman, bahkan sama orang tuanya,” jelasnya.
Ia menutup klarifikasinya dengan janji untuk berbenah. “Kakak, teman-teman, dan orang tua kita itu sudah tahu dan tidak ada yang disembunyikan. Kita minta maaf sebesar-besarnya buat kalian yang merasa dirugikan. Ke depannya, kita akan lebih baik lagi,” tutupnya.
Mengenal Istilah Child Grooming
Terlepas dari klarifikasi tersebut, kasus ini kembali menyorot istilah child grooming.
Secara definisi, child grooming adalah manipulasi seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
Modus operandi ini biasanya dilakukan secara bertahap dalam waktu lama, dimulai dengan mendekati dan membangun kepercayaan korban.
Melansir dari Kompas.com, pelaku bahkan seringkali berusaha mendekati orang tua atau pengasuh korban sebagai upaya memfasilitasi aktivitas seksual di waktu mendatang.
Singkatnya, perilaku manipulatif ini menjadi jalan bagi pelaku untuk mendapatkan akses ke korban, hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Dalam banyak kasus, korban tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran child grooming karena sudah terlanjur merasa nyaman atau senang dengan kedekatan yang terjalin.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang berlaku bagi anak di bawah 16 hingga 17 tahun dan dilindungi oleh hukum.
(TribunTrends.com/Grid.ID)
Sumber: Grid.ID
| Miliki Nama Asli Deni, MUA Asal Lombok Ini Menyamar dengan Nama Dea, Kini Ramai di Media Sosial |
|
|---|
| Bukan Ditebus! Polisi Akhirnya Bongkar Rahasia di Balik Penyerahan Bilqis oleh Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Kelakuan Gus Elham Berujung Sanksi? Kemenag Sebut Aksi Sang Pendakwah Cium Anak Kecil Tidak Pantas! |
|
|---|
| Obsesi Mematikan: Pelaku Ledakan SMAN 72 Ingin Dianggap Heroik oleh Komunitas Kekerasan Online |
|
|---|
| Itikad Baik Hilang! Kepala Sekolah SMAN 72 Jakarta Masih Diam, Ayah Korban Ledakan Kehabisan Sabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/mas-gunawan-tuban.jpg)