Breaking News:

Berita Viral

David Ozora Viral Sindir Halus Mario Dandy, Senggol Anak Rafael Alun di Medsos “Mimpi Gua Rubicon”

David Ozora viral karena menyindir halus Mario Dandy di media sosial dan juga menyenggol anak Rafael Alun soal pajak mobil Rubicon

Kolase Tribun Trends
David Ozora viral karena menyindir halus Mario Dandy di media sosial dan juga menyenggol anak Rafael Alun soal pajak mobil Rubicon 
Ringkasan Berita:
  • David Ozora kembali menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial viral.
  • Beri sindiran halus untuk Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan yang sempat membuatnya koma pada Februari 2023.
  • David menyentil isu pajak mobil Rubicon yang dulu sempat menyeret nama Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario.

TRIBUNTRENDS.COM - David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, kini mengaku telah memaafkan pelaku yang sempat membuatnya koma pada tahun 2023.

Setelah melalui proses pemulihan panjang, David kini tampak lebih sehat, aktif di media sosial, dan bahkan sering menyelipkan sindiran halus kepada Mario Dandy serta ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Putra dari Jonathan Latumahina itu sebelumnya mengalami luka berat akibat dianiaya oleh Mario Dandy pada Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, selain Mario Dandy, dua orang lainnya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorun dan Agnes Gracia Haryanto juga turut dijatuhi hukuman.

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Warta Kota/Nurmahadi)

Mario sendiri, yang dikenal sebagai anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, dijatuhi vonis 12 tahun penjara sebagai pelaku utama penganiayaan.

Kasus brutal yang menimpa David saat itu menjadi sorotan nasional.

Tak hanya karena kekerasan yang dilakukan, tetapi juga karena menyeret nama Rafael Alun, yang kemudian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kehilangan jabatannya akibat sorotan publik terhadap kekayaannya yang mencurigakan.

Kini, dua tahun berselang, David Ozora telah bangkit.

Ia aktif membuat konten di TikTok, dan beberapa unggahannya justru berisi sindiran satir terhadap Mario Dandy maupun Rafael Alun.

Salah satu yang paling menarik perhatian adalah ketika David menyinggung soal pajak mobil Rubicon milik Mario Dandy, yang sempat menjadi simbol kemewahan dalam kasus tersebut.

Tak berhenti di situ, David juga dengan santai menggunakan foto Rafael Alun sebagai stiker di sejumlah unggahannya. Dalam salah satu video yang viral, David menulis keterangan,

“Mau ngejar mimpi. Mimpi gua Rubicon.”

Meski kerap melontarkan sindiran bernada humor, David rupanya telah benar-benar memaafkan Mario Dandy.

Rafael Alun peluk putranya, Mario Dandy
Rafael Alun peluk putranya, Mario Dandy (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Ketika seorang netizen menanyakan bagaimana ia bisa memaafkan pelaku yang membuatnya koma, David menjawab singkat“Ngaji.”

Jawaban itu menggambarkan kedewasaan dan ketenangan batin David dalam menghadapi masa lalunya.

Kini, ia bukan hanya dikenal sebagai korban yang kuat, tetapi juga sebagai sosok yang mampu mengubah luka menjadi kekuatan membalas luka lama bukan dengan amarah, melainkan dengan sindiran cerdas dan ketulusan hati.

Kabar Mario Dandy

Sementara itu, Mario Dandy yang kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin diketahui mendapat remisi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Dandy memperoleh dua jenis pengurangan masa tahanan, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Sebelumnya, Mario juga menerima remisi Natal pada 2024 karena dinilai berkelakuan baik.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

 Namun pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana
Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana (Tribunnews.com)

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Baca juga: Arogansi Anak Kades Klapanunggal Dicap Mirip dengan Mario Dandy, Eks Kadis PUPR Bogor Ogah Damai

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

(TribunTrends.com/TribunnewsBogor.com)

Tags:
David OzoraMario DandyRafael Alun
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved