Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu Kepada Orang Lain? PINTAR Kemenag

Simaklah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Meta AI
KUNCI JAWABAN - Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag. 

2. Dampak positif adanya internet dan media sosial yaitu dapat memudahkan seseorang dalam, kecuali ... .

Kunci Jawaban: Bersantai

3. Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah .... 

Kunci Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun. 

4. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah ...

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal denda maksimal Rp 10.000.000.000

5. Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah ... 

Kunci Jawaban: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000

6. Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ...

Kunci Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja. 

7. Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali .... 

Kunci Jawaban: ganti rugi

9. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali …

Kunci Jawaban:Meminjamkan uang

10. Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Twitter karena … 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
kunci jawabanPINTAR KemenagMOOC Pintar Kemenag
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved