Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu Kepada Orang Lain? PINTAR Kemenag
Simaklah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengadakan Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 4 hingga 8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui platform PINTAR Kemenag dengan sistem MOOC (Massive Open Online Course), yang memungkinkan peserta mengikuti pelatihan secara daring, fleksibel, dan tanpa biaya.
Salah satu materi penting yang diangkat dalam pelatihan kali ini adalah Pelatihan Internet Sehat pada Anak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai manfaat serta risiko penggunaan internet bagi anak-anak.
Menariknya, pelatihan ini terbuka untuk siapa saja mulai dari guru, orang tua murid, hingga masyarakat umum yang ingin membekali diri dengan pengetahuan seputar dunia digital yang sehat dan aman bagi anak.
Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan lima materi utama yang dibarengi dengan tugas atau soal untuk menguji pemahaman mereka terhadap topik yang dipelajari. Salah satu modul yang sering menjadi tantangan adalah Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan soal pada modul tersebut, artikel di bawah ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk membantu meraih nilai sempurna, yakni 100.
Baca juga: Kunci Jawaban: Apa yang Dimaksud dengan Cyberbullying? Modul 3.2 - Bagian 2 PINTAR Kemenag
Inilah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag, dikutip dari channel YouTube.
Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2
1. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah ....
Kunci Jawaban: Penjara paling lama 4 tahun.
2. Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti orang tersebut adalah ...
Kunci Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun.
3. Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali …
Kunci Jawaban: Status sosial
Baca juga: Kunci Jawaban: Upaya Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya dalam Menerapkan Al? PINTAR Kemenag
4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali … .
Kunci Jawaban: Ganti rugi
Sumber: Tribun Solo
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 59 Pada Kegiatan Kali Ini, Akan Membaca Hikayat Si Miskin |
![]() |
---|
Kunci Jawaban: Apa yang Dimaksud dengan Personal Branding? Modul 3.10 - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 53 People Are Littering Or Throwing Trash In Public Places |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 60 Work In Pairs And Put The Adjectives In Brackets In |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 61 In A Group Of Four, Write A Short Dialogue In Your |
![]() |
---|