Breaking News:

Sekolah Kedinasan 2025

Rincian Besaran Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN dan IPDN, Jadi Pegawai CPNS dan Dapat Tunjangan

Berikut ini besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAN dan IPDN, dapat tunjangan

spcp.ipdn.ac.id
GAJI LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN - Berikut ini besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAN dan IPDN, dapat tunjangan 

Berikut ini besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAN dan IPDN, dapat tunjangan

TRIBUNTRENDS.COM - Banyak orang ingin tahu, berapa sebenarnya gaji yang diperoleh lulusan sekolah kedinasan pada 2025.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi dambaan banyak masyarakat di Indonesia. Salah satu jalur untuk meraihnya adalah dengan menempuh pendidikan di sekolah kedinasan.

Rasa penasaran publik terutama tertuju pada besaran gaji dan tunjangan bagi lulusan sekolah kedinasan populer seperti STAN dan IPDN. Hingga saat ini, sekolah kedinasan tetap menjadi pilihan favorit calon mahasiswa karena menawarkan pendidikan yang dirancang sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Setelah lulus, alumninya langsung diangkat menjadi CPNS dengan gaji, tunjangan, dan jenjang karier yang menjanjikan.

Lalu, berapa gaji pertama yang diterima lulusan STAN dan IPDN saat resmi bekerja? Berikut ulasannya yang dikutip dari Akses STAN.

Baca juga: Punya Akreditasi Unggul, Ini 3 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Ketiganya di Bidang Pelayaran

Gaji Lulusan STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)

Sebagian besar lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan, misalnya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau unit-unit lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok lulusan STAN ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan:

  • D3 STAN → Golongan IIc
    Gaji pokok awal: Rp 2.301.800/bulan

  • D4 STAN (setara S1) → Golongan IIIa
    Gaji pokok awal: Rp 2.579.400/bulan

Selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok

  • Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak)

  • Tunjangan makan: Rp 35.000/hari (untuk golongan II)

  • Tunjangan jabatan dan biaya perjalanan dinas

  • Tunjangan kinerja (Tukin) yang nilainya bisa sama atau bahkan lebih besar dari gaji pokok, tergantung unit kerja.

Sebagai contoh:

  • Kemenkeu (Perpres 156/2014): Tukin mulai dari Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000/bulan.

  • DJP (Perpres 37/2015): Tukin sangat kompetitif, bahkan bisa mencapai 100?ri target penerimaan pajak.

PKN STAN
PKN STAN (pknstan.ac.id)

Gaji Lulusan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Seperti halnya lulusan STAN, alumni IPDN juga otomatis diangkat sebagai CPNS.

Mereka biasanya ditempatkan di instansi pemerintahan daerah maupun pusat sesuai kebutuhan negara.

Saat pertama kali bekerja, lulusan IPDN masuk ke golongan IIIa dengan gaji pokok awal sebesar Rp 2.579.400/bulan.

Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya berbeda-beda tergantung wilayah penempatan.

Sebagai gambaran:

  • TKD DKI Jakarta bisa mencapai Rp 17.370.000/bulan (untuk jabatan fungsional umum/teknis).

Jika lulusan IPDN menduduki jabatan struktural seperti kepala bagian atau kepala dinas, total gajinya dapat meningkat hingga Rp 20 juta–Rp 28 juta/bulan.

Penempatan Lulusan IPDN

Penempatan lulusan IPDN diatur dalam Permendagri No. 62 Tahun 2020.

Umumnya, mereka ditempatkan di daerah asal sesuai rekrutmen.

Namun, dalam kondisi tertentu, Menteri Dalam Negeri dapat menugaskan mereka ke daerah lain sesuai kebutuhan nasional.

Karier lulusan IPDN cukup menjanjikan.

Mereka berpeluang menjadi staf pemerintahan, camat, kepala dinas, bahkan bisa menduduki posisi tinggi seperti sekda atau gubernur di kemudian hari.

(TribunTrends.com)

Tags:
sekolah kedinasanSTANIPDN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved