Dukun di Pati Diduga Setubuhi Pasien dengan Modus Terapi Kesuburan hingga Korban Hamil
Dukun berinisial AS (42) di Pati diduga cabuli pasien dengan modus terapi kesuburan, pelaku kini terancam hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM -- Seorang dukun berinisial AS (42) di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya dengan modus terapi kesuburan. Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah suami korban melaporkan kejadian yang dialami istrinya pada 10 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban,” ujar Dika dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban yang berusia 30 tahun mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku sepanjang tahun 2025. Seluruh kejadian diduga terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sukolilo sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut polisi, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang telah lama menikah namun belum juga dikaruniai anak. Korban diketahui sudah menikah sejak tahun 2012.
Korban juga disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan istri pelaku dan tinggal bertetangga di lingkungan yang sama. Awalnya, korban sempat curhat kepada istri pelaku mengenai kesulitannya memperoleh keturunan.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada AS yang dikenal sebagai dukun atau pengobatan alternatif di wilayah tersebut.
“Pelaku mengaku mendapat petunjuk spiritual bahwa korban bisa memiliki anak apabila melakukan hubungan badan dengan pelaku,” jelas dia.
Polisi menyebut pelaku menggunakan dalih terapi kesuburan dan petunjuk spiritual untuk meyakinkan korban. Dugaan tindakan tersebut akhirnya berlangsung berulang kali.
Kasus ini mulai terungkap setelah pelaku melontarkan ucapan mencurigakan kepada suami korban. Pernyataan tersebut membuat suami korban merasa curiga terhadap hubungan istrinya dengan pelaku.
“Nanti jangan kaget kalau anakmu mirip saya, baik wajah maupun perilakunya,” ucap pelaku kepada suami korban sebagaimana disampaikan polisi.
Baca juga: Hotman Paris Temui Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Kiai di Pati, Kasus Disorot Publik
Ucapan tersebut membuat suami korban memutuskan melapor ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Polisi kemudian berhasil menangkap AS pada 11 Mei 2026 di Kabupaten Jepara saat berada di rumah kerabatnya. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang menawarkan terapi tertentu tanpa dasar medis maupun hukum yang jelas. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)
Sumber: Tribun Bogor
| 41 Dapur MBG di Situbondo Mangkrak, Investor Ngaku Kehabisan Dana, Satgas Ngamuk: Kami Akan Tindak |
|
|---|
| Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah Hadapi Rupiah Anjlok, Rupiah Tembus Rp 17.500 per Dolar AS |
|
|---|
| Kondisi Kamaruddin Simanjuntak Disorot, Pengacara Brigadir J Tampak Lemas Terbaring di Kasur |
|
|---|
| Viral Ferdy Sambo Disebut Kuliah S2 di Penjara, Ditjen Pas Jelaskan Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Sosok Rifqi Karsayuda yang Beri Josepha Beasiswa Kuliah ke China Usai Polemik LCC 4 Pilar Kalbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seorang-remaja-di-Madiun-dirudapaksa-oleh-keluarganya-sendiri.jpg)