Breaking News:

Kabupaten Klaten

Tak Semua ASN Klaten Bisa WFH, Ini Daftar yang Wajib Tetap Ngantor

Pemkab Klaten memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak berlaku untuk layanan publik.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATENPemkab Klaten memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak berlaku untuk layanan publik dengan menetapkan sejumlah jabatan dan sektor strategis tetap wajib bekerja dari kantor.

Pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah sektor strategis tetap harus bekerja dari kantor guna menjaga layanan publik tetap optimal.

Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko, menyampaikan hal itu saat ditemui usai mengikuti rapat di Ruang Rapat ASN, Rabu (1/4/2026) guna membahas kebijakan itu lebih lanjut usai menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. 

"(ASN) yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat, ini juga tidak diperkenankan untuk WFH," ujarnya.

Ia menegaskan, pejabat struktural seperti eselon II dan III juga menjadi kelompok yang tidak masuk skema WFH.

"Kalau yang tidak diperbolehkan WFH, itu sesuai dengan edaran kali ini kan sudah jelas ya. Jadi eselon 2 jabatan pimpinan tingkat pertama, kemudian eselon 3. Eselon 3 itu administrator, itu eselon 3A maupun 3B itu enggak boleh semua. Itu tetap WFO (masuk kantor)," jelasnya.

Selain itu, jajaran wilayah seperti camat dan lurah juga wajib tetap hadir di kantor.

Unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Satpol PP, dan Damkar hingga Dinas Lingkungan Hidup juga tetap masuk. 

Tak hanya itu, layanan kesehatan menjadi prioritas yang tidak bisa dialihkan ke sistem kerja jarak jauh.

"Kemudian unit layanan kesehatan itu baik di rumah sakit daerah, Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan dan di instalasi farmasi itu juga tidak diperkenankan untuk WFH," imbuhnya.

Pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu, sektor pendidikan dan keuangan daerah  juga termasuk yang tetap bekerja dari kantor.

Sementara ASN di luar sektor tersebut dapat menjalankan WFH sebagai bentuk penyesuaian kebijakan nasional.

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok energi. (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Pemkab KlatenASNWFH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved