Breaking News:

Prabowo Tegas Soal SPPG, Unit Tak Sesuai Standar Diminta Tutup Sementara

Presiden Prabowo Subianto memperingatkan SPPG yang belum memenuhi standar operasional agar segera dibenahi atau ditutup sementara.

Kompas.com/Fika Nurul Ulya
EVALUASI SPPG NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar unit SPPG yang belum memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan dihentikan sementara. 

TRIBUNTRENDS.COM -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional.

Instruksi tersebut meminta agar unit pelayanan yang belum memenuhi ketentuan ditutup sementara hingga seluruh syarat kelayakan terpenuhi.

Arahan itu disampaikan Presiden kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan standar pelayanan sesuai ketentuan.

"SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas," kata Dadan, menyampaikan pesan khusus Presiden disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut Dadan, peningkatan kualitas dilakukan melalui pemenuhan tiga sertifikasi utama.

EVALUASI SPPG NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar unit SPPG yang belum memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan dihentikan sementara.
EVALUASI SPPG NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar unit SPPG yang belum memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan dihentikan sementara. (Kompas.com/M. Elgana Mubarokah// Firda Janati)

Ketiga sertifikasi tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta sertifikasi HACCP atau Hazard Analysis Critical Control Point.

Sertifikasi itu menjadi dasar penting untuk menjamin kebersihan, keamanan, dan mutu makanan yang nantinya disalurkan kepada masyarakat.

"Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi, akan dilanjutkan ke sertifikasi terkait kualitas SDM SPPG, baik chef, penjamah makanan, maupun analisis lingkungan," lanjut Dadan.

Langkah penghentian sementara sebelumnya telah dilakukan setelah evaluasi menunjukkan masih banyak unit yang belum memenuhi standar sarana, prasarana, serta tata kelola operasional.

Berdasarkan data evaluasi, terdapat 1.512 unit SPPG yang dihentikan sementara di sejumlah wilayah Indonesia bagian barat.

Baca juga: Tantangan Kepala BGN Dadan Hindayana! Minta SPPG Sediakan MBG Kualitas Bintang 5, Modal Rp 10 Ribu

Distribusinya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, dan 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, langkah serupa juga dilakukan terhadap 717 unit SPPG di wilayah Indonesia timur.

Masih dalam proses evaluasi, terdapat 1.364 dapur yang tengah mengurus kelengkapan sertifikasi.

Sementara itu, 717 dapur lainnya tercatat belum melakukan pendaftaran sama sekali.

Unit-unit yang belum terdaftar tersebar di sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga sejumlah wilayah di Papua.

Pemerintah menegaskan pengetatan standar ini dilakukan untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan aman dan sesuai ketentuan nasional. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
SPPGPresiden PrabowoBadan Gizi Nasional
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved