Kabupaten Klaten
Imbauan Tahun Baru 2026, Pemkab Klaten Larang Kembang Api dan Petasan
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas terjadinya berbagai bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mengimbau masyarakat dan pelaku usaha pariwisata tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/41/2025/13 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten dan ditetapkan pada 30 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, larangan ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha pariwisata, mulai dari hotel, penginapan, restoran, kafe, pusat hiburan, hingga pelaku usaha lainnya.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata (hotel, penginapan, restoran, cafe, pusat hiburan dan pelaku usaha lainnya) agar tidak menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya dalam rangka perayaan tahun baru 2026,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.
Pemkab Klaten menyebut, imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas terjadinya berbagai bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia khususnya di Sumatera yang menimbulkan duka dan kerugian masyarakat.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk solidaritas, empati, dan kepedulian sosial terhadap para korban bencana.
Baca juga: Dari Kolam hingga Kamar Resort, Candramaya Klaten Kebanjiran Tamu Nataru
Selain larangan menyalakan kembang api dan petasan, masyarakat juga diarahkan untuk mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna.
“Masyarakat diharapkan mengisi momentum pergantian tahun baru dengan kegiatan doa bersama dan aktivitas yang mencerminkan rasa kepedulian sosial,” tertulis pada poin kedua.
Baca juga: Bupati Klaten Tegaskan Tak Ada Tarif Parkir Khusus Tahun Baru, Semua Harus Flat
Pemkab Klaten juga melibatkan peran pemerintah wilayah hingga tingkat bawah dalam pengamanan dan pengendalian situasi malam tahun baru.
“Kepada para Camat agar memerintahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, dan ditujukan kepada kepala OPD, camat, serta pelaku usaha pariwisata se-Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
| Terungkap! Bupati Klaten Bongkar Kronologi PD BKK: dari Fraud hingga Upaya Penanganan |
|
|---|
| Modal Rp 40 Juta Berbuah Manis! BUMDes Ketitang Sulap Greenhouse dari Barang Bekas Jadi Wisata Hits |
|
|---|
| Rasanya 'Krenyes' dan Manis! Pengunjung Ketagihan Wisata Petik Melon di Desa Ketitang Klaten |
|
|---|
| Wisata Petik Melon Desa Ketitang Klaten Diserbu Pengunjung, BUMDes Ini Raup Untung di Panen Perdana |
|
|---|
| TMMD Klaten 2026 Resmi Dibuka, Bupati Hamenang Tekankan Perkuat Persatuan dan Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Pj-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Klaten-Jaka-Purwanto-2.jpg)