Breaking News:

Pilu Nenek di Surabaya Rumahnya Diduga Dirusak Ormas, Sudah Dihuni Sejak 2011, Awal Pengusiran Paksa

Pilu nenek di Surabaya, rumah yang telah dihuni sejak tahun 2011 dirusak ormas, barang dipindahkan dan rumah dirubuhkan, ini awal pengusiran paksanya

Tayang:
Istimewa
NENEK DIUSIR DI SURABAYA - Pilu nenek di Surabaya, rumah yang telah dihuni sejak tahun 2011 dirusak ormas, barang dipindahkan dan rumah dirubuhkan, ini awal pengusiran paksanya 

Ringkasan Berita:
  • Seorang nenek di Surabaya mengalami peristiwa pilu setelah rumah yang ia tempati sejak 2011 dirusak oleh ormas.
  • Barang-barangnya dipindahkan dan bangunan rumah tersebut dirubuhkan.
  • Peristiwa ini menjadi awal dari pengusiran paksa yang dialaminya.

TRIBUNTRENDS.COM -  Seorang nenek di Surabaya mengalami kejadian memilukan setelah rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011 dirusak oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).

Barang-barangnya dipindahkan, lalu bangunan rumah tersebut dirubuhkan hingga rata dengan tanah.

Peristiwa itu menjadi awal dari dugaan pengusiran paksa yang harus dihadapi sang nenek.

Kasus ini kini tengah berlanjut ke ranah hukum.

Korban diketahui bernama Elina Widjajanti, perempuan berusia 80 tahun yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jawa Timur setelah rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya digusur oleh pihak yang diduga merupakan anggota ormas tertentu.

Baca juga: Nasib Nenek di Surabaya yang Rumahnya Dirobohkan Ormas dan Diusir Paksa: Minta Ganti Rugi

Menetap sejak 2011

Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya telah menempati sebidang tanah berukuran 4x23 meter atau seluas 92 meter persegi sejak 2011.

Di lokasi tersebut, Elina tinggal bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.

Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati yang kemudian disebut jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.

“Bertempat tinggalnya secara tetap. Mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem, dikutip Kompas.com, Rabu (24/12/2025).

Awal pengusiran paksa

Masalah mulai mencuat pada 6 Agustus 2025.

Willem menyebutkan, pria berinisial S dan M datang bersama sekitar 50 orang ke rumah Elina dan memaksa masuk ke pekarangan.

Mereka meminta Elina segera meninggalkan rumah.

Pihak Elina menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersebut. Namun, upaya penguasaan lokasi tetap dilakukan secara paksa.

“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
nenekSurabayaormas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved