Pilu Nenek di Surabaya Rumahnya Diduga Dirusak Ormas, Sudah Dihuni Sejak 2011, Awal Pengusiran Paksa
Pilu nenek di Surabaya, rumah yang telah dihuni sejak tahun 2011 dirusak ormas, barang dipindahkan dan rumah dirubuhkan, ini awal pengusiran paksanya
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang nenek di Surabaya mengalami kejadian memilukan setelah rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011 dirusak oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Barang-barangnya dipindahkan, lalu bangunan rumah tersebut dirubuhkan hingga rata dengan tanah.
Peristiwa itu menjadi awal dari dugaan pengusiran paksa yang harus dihadapi sang nenek.
Kasus ini kini tengah berlanjut ke ranah hukum.
Korban diketahui bernama Elina Widjajanti, perempuan berusia 80 tahun yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jawa Timur setelah rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya digusur oleh pihak yang diduga merupakan anggota ormas tertentu.
Baca juga: Nasib Nenek di Surabaya yang Rumahnya Dirobohkan Ormas dan Diusir Paksa: Minta Ganti Rugi
Menetap sejak 2011
Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya telah menempati sebidang tanah berukuran 4x23 meter atau seluas 92 meter persegi sejak 2011.
Di lokasi tersebut, Elina tinggal bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.
Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati yang kemudian disebut jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.
“Bertempat tinggalnya secara tetap. Mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem, dikutip Kompas.com, Rabu (24/12/2025).
Awal pengusiran paksa
Masalah mulai mencuat pada 6 Agustus 2025.
Willem menyebutkan, pria berinisial S dan M datang bersama sekitar 50 orang ke rumah Elina dan memaksa masuk ke pekarangan.
Mereka meminta Elina segera meninggalkan rumah.
Pihak Elina menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersebut. Namun, upaya penguasaan lokasi tetap dilakukan secara paksa.
“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” terangnya.
Sumber: Kompas.com
| Perintah Ketua Yayasan Ikat Anak di Daycare Little Aresha, jadi Kebiasaan: Kalau Lari-lari Ikat Saja |
|
|---|
| Update Kasus Little Aresha Yogyakarta, Korban jadi 100 Anak, Ortu Emosi Lihat Tersangka Rekonstruksi |
|
|---|
| Ikrar Nusa Bhakti Sentil Seskab Teddy yang Kritik Dino Patti Wamenlu 3 Bulan, Terkesan Mengecilkan |
|
|---|
| Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Titip iPhone 17 & Laptop, Ini Kata KPK, Diperiksa? |
|
|---|
| Investor di Sukabumi Kena Tipu, Setor Rp 200 M untuk 97 Titik SPPG, BGN Cuci Tangan, Nanik: Gak Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Nasib-nenek-80-tahun-di-Surabaya-yang-kehilangan-tempat-tinggalnya-dan-diusir-secara-paksa-1.jpg)