Dana Desa Ditahan, Menkeu Purbaya Jadi Sasaran Protes Kades se-Indonesia: Tak Diubah Meski Didemo
Menkeu Purbaya santai meski didemo karena mengubah skema pencairan dana desa, ternyata sebagian untuk biaya program Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Apdesi menggelar demo di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12/2025), menuntut presiden cabut aturan mengatur ulang mekanisme Dana Desa, khususnya pencairan dana tahap II.
- Akan tetapi, Menkeu Purbaya tetap santai dan tak ada niat untuk mengubah skema tersebut meski dirinya didemo.
- Hal ini dikarenakan Dana Desa tahap II sebagaian ditahan untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih.
TRIBUNTRENDS.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo besar-besaran di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Demo para kepala desa itu menyuarakan tuntutan pada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut sejumlah aturan.
Terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, khususnya pencairan dana tahap II.
Baca juga: Sekolah di China Hadiahkan Sertifikat Berupa Kasur dan Selimut bagi Siswa Berprestasi
Atutan itu telah mengubah skema pencairan Dana Desa karena ditahan sebagian.
Menurut pada kepala desa, ditahannya sebagian jatah Dana Desa bisa berdampak besar pada pembangunan desa.
Akan tetapi, Menkeu Purbaya tetap santai dan tak ada niat untuk mengubah skema tersebut meski dirinya didemo.
Hal ini dikarenakan Dana Desa tahap II sebagaian ditahan untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih.
Melansir dari data Kompas.com, dana Desa tahap II pada 2025 tetap disalurkan dengan total nilai Rp 7 triliun.
“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Skema baru ini sudah secara resmi diatur dalam PMK Nomor 81 tahun 2025.
Yang mana di dalam PMK Nomor 81 tahun 2025, ada dua syarat pencairan Dana Desa tahap II.
1. Syarat pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
2. Syarat kedua, berupa surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Keputusan bulat Menkeu Purbaya enggan mengubah meski didemo karena sudah berkali-kali menjelaskan perihal penggunaan Dana Desa seiring program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dari Presiden Prabowo.
Sehingga total Dana Desa yang berjumla Rp 60 T pertahun, sebesar Rp 40 T akan dipakai untuk pembiayaan koperasi program presiden tersebut.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah program unggulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berkali-kali dia sampaikan saat dulu berkampanye.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Aturan Baru Purbaya, Barang Impor Nganggur 30 Hari Disita Negara, Menkeu Bersih-bersih Pelabuhan |
|
|---|
| Santai Main HP, Anak Maman Suherman Dihampiri HA, Pelaku Beri Kode, Korban Ungkap Keberadaan Kakak |
|
|---|
| Larangan Keras Jual Beli LKS di Sekolah, Kadisdik Seluma Sidak SDN 140 dan Tegaskan Aturan Dana BOS |
|
|---|
| Pilu Balita di Medan yang Kena Peluru Nyasar dari Tawuran, Mata Bercucuran Darah, Ini Kondisinya |
|
|---|
| Heru Anggara Sempat Izin Istri Sebelum Bunuh Anak Maman Suherman, Terbongkar Jawaban Sang Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-santai-meski-didemo-karena-mengubah-skema-pencairan-dana-desa.jpg)