Ijazah Gibran
Setelah Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tuding Gibran Tak Lulus SMA: Cuma Sampai Kelas 10!
Rismon Sianipar membeberkan kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya sama saja dengan tidak lulus SMA.
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kembali melontarkan tudingan baru dengan menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Ia mengklaim bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA dan hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park, lalu melanjutkan ke diploma di UTS Insearch.
- Rismon juga menyebut telah menyiapkan buku berjudul Gibran End Game untuk membuktikan klaimnya dan berencana membagikannya secara gratis dalam bentuk cetak maupun digital.
TRIBUNTRENDS.COM - Jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Preside ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak membuat Rismon Sianipar gentar dan bungkam.
Bersama Roy Suryo dkk, perlawanannya semakin menjadi, hingga turut menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terbaru, Rismon Sianipar menyebut Gibran tidak lulus SMA.
"Wapres tak lulus SMA.
Data itu kami dapat dari Ditjen Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) dan temuan faktual Pak Roy Suryo," kata Rismon Sianipar saat berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (13/11/2025).
Pihaknya bahkan sudah menyiapkan buku berjudul Gibran End Game yang berisi pembuktian atas klaimnya tersebut.
Buku itu rencananya akan dicetak dan bisa digandakan secara gratis, dan versi PDF-nya juga akan dibagikan secara gratis.
Rismon Sianipar kemudian menuding Gibran hanya menempun pendidikan SMA sampai kelas 10 saja.
"Sayangnya negara sebesar ini, memiliki Wapres yang tidak pernah lulus SMA, tidak pernah punya ijazah SMA, baik dari dalam maupun luar negeri," ujar Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar kemudian membeberkan kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya sama saja dengan tidak lulus SMA.
"Apa yang dia tempuh, menurut Ditjen Dikdasmen, sekolah di Orchid Park sampai kelas 10 atau kelas 1 SMA, dilanjutkan dengan diploma di UTS Insearch," tambahnya.
"Bayangkan kelas 1 SMA plus diploma disetarakan dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan, itu ekuivalensi yang dangat fatal, berarti wapres kita ini tak pernah lulus SMA dan tak pernah punya ijazah SMA," papar Rismon Sianipar.
Baca juga: Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh!
Rismon Sianipar ditetapkan tersangka
Seperti diketahui, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.
Selain Rismon Sianipar, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rismon Sianipar Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.
Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.
Adapun, penetapan tersangka Rismon Sianipar Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(TribunTrends.com/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
| Setelah Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tuding Gibran Tak Lulus SMA: Cuma Sampai Kelas 10! |
|
|---|
| Klarifikasi MDIS Singapura Hanya Angin Lalu Bagi Subhan, Fokus Gugatan Masih ke Ijazah SMA Gibran |
|
|---|
| Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan |
|
|---|
| Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran |
|
|---|
| Benarkah Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Demi Selamat dari Kasus Ijazah? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/RISMON-SIANIPAR-GIBRAN-Ahli-digital-forensik-Rismon-Sianipar-dan-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)