Ijazah Gibran
Setelah Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tuding Gibran Tak Lulus SMA: Cuma Sampai Kelas 10!
Rismon Sianipar membeberkan kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya sama saja dengan tidak lulus SMA.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rismon Sianipar Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.
Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.
Adapun, penetapan tersangka Rismon Sianipar Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(TribunTrends.com/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
| Setelah Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tuding Gibran Tak Lulus SMA: Cuma Sampai Kelas 10! |
|
|---|
| Klarifikasi MDIS Singapura Hanya Angin Lalu Bagi Subhan, Fokus Gugatan Masih ke Ijazah SMA Gibran |
|
|---|
| Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan |
|
|---|
| Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran |
|
|---|
| Benarkah Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Demi Selamat dari Kasus Ijazah? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/RISMON-SIANIPAR-GIBRAN-Ahli-digital-forensik-Rismon-Sianipar-dan-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)