Berita Viral
Akibat Menuruti Perintah Pacar, ASN Sumpah Injak Alquran di Bengkulu Dipecat, Terungkap Pemicunya
Akibat menuruti pacar untuk bersumpah sambil menginjak Alquran, aparatur sipil negara di Bengkulu dipecat, kini terungkap penyebabnya
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Vita Amalia, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya viral karena aksinya menginjak kitab suci Alquran.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan secara resmi oleh Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025), setelah melalui proses pemeriksaan internal dan pertimbangan matang atas pelanggaran yang dilakukan oleh Vita.
Aksi yang dilakukan oleh perempuan itu sebelumnya memicu gelombang kemarahan dan kecaman publik di berbagai daerah.
Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Vita Amalia, Bastion Ansori, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat pemberhentian dari pemerintah daerah.
Namun, ia menyebut bahwa Vita merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan kini tengah menimbang langkah hukum yang akan ditempuh.
“Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” ujar Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini bermula ketika sebuah video menampilkan Vita Amalia menginjak kitab suci Alquran tersebar luas di media sosial dan menjadi viral.
Video tersebut langsung memancing reaksi keras dari masyarakat, tokoh agama, dan berbagai organisasi keagamaan.
Aksi itu dianggap menistakan agama serta mencoreng nama baik korps ASN, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vita Amalia.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkab Kepahiang memutuskan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
Langkah tersebut diambil untuk menegakkan kode etik dan menjaga citra ASN sebagai abdi negara yang menjunjung tinggi moral, etika, dan nilai-nilai keagamaan.
Meski begitu, tim kuasa hukum Vita masih membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika ditemukan kejanggalan dalam proses pemecatan.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bengkulu dan nasional.
Tenangkan Diri
Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.
"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Dipecat Pemkab
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Mengaku Korban
Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.
Kejadian tersebut menurut Vita terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, dirinya dan sang pacar yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang ribut.
Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Alquran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.
Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar, dan tengah sakit asam lambung dan gigi.
Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Alquran.
"Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.
Vita mengatakan jika video tersebut juga tidak siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.
Video tersebut hanya untuk dirinya dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.
"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.
Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.
"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Melacak Lonjakan Harta Sugiri Sancoko: Dari Awal Jabatan sebagai Bupati Hingga Dinonaktifkan KPK |
|
|---|
| Kisah Bilqis: Pengakuan Tak Terduga Selama Menginap di Kawasan Suku Anak Dalam, Banyak Anak Kecil |
|
|---|
| Sosok Pendakwah Muda Gus Elham Yahya, Dikecam Publik Karna Cium Anak Kecil, Kini Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Anak Sendiri Jadi Pancingan: Pelaku Sri Yuliana Suruh 2 Anaknya Panggil Bilqis Main Sebelum Diculik |
|
|---|
| Menguak Sisi Keji Sri Yuliana: Sebelum Jual Bilqis Rp 80 Juta, Pelaku Pernah Jual Anaknya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Perbuatan-ASN-bersangkutan-Insert-Vita-Amalia.jpg)