Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah
Faktanya, pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Daerah dengan kapasitas fiskal kuat umumnya lebih cepat memproses pencairan karena memiliki dana cadangan di APBD.
Ada pula wilayah yang baru mencairkan menjelang akhir tahun, biasanya untuk menyesuaikan penyerapan anggaran sebelum tutup buku.
Prediksi Pencairan November–Desember
Melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, seperti 2023 dan 2024, pencairan tambahan TPG biasanya dilakukan antara November hingga Desember.
Hingga 9 November 2025, sebagian besar guru masih menantikan realisasi dana tambahan ini, karena yang baru cair hanya TPG reguler tanpa tambahan 100 persen.
Menurut data Kemenkeu per 24 September 2025, mayoritas daerah sudah menyerahkan data guru penerima, tersisa sekitar 10 daerah yang belum menyelesaikan proses pengajuan.
Kemenkeu memastikan bahwa dana tambahan TPG sudah mulai ditransfer ke rekening pemerintah daerah, namun distribusi ke rekening masing-masing guru bergantung pada sistem keuangan daerah setempat.
Dasar Hukum dan Sumber Dana
Pelaksanaan pencairan tambahan TPG tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga saat ini.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan pencairan TPG tambahan.
Hingga kini, belum ada pencabutan atau revisi terhadap aturan tersebut, sehingga pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya.
Sumber dana tambahan TPG berasal dari dua sumber utama, yaitu:
- APBN, untuk daerah dengan kemampuan fiskal rendah melalui mekanisme transfer ke daerah, dan
- APBD, untuk daerah dengan kemampuan fiskal kuat melalui skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Fokus untuk Guru ASN Non-TPP
Kemenkeu menegaskan bahwa tambahan TPG tahun ini difokuskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP dari pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, agar tidak lagi terjadi kesenjangan antara wilayah satu dengan lainnya.
Dengan semakin dekatnya akhir tahun, para guru menaruh harapan besar agar pencairan tambahan tunjangan segera dilakukan.
Pemerintah pusat pun berkomitmen untuk mempercepat proses agar tidak ada penundaan ke tahun anggaran berikutnya.
(TribunTrends.com)
Sumber: TribunTrends.com
| Akibat Menuruti Perintah Pacar, ASN Sumpah Injak Alquran di Bengkulu Dipecat, Terungkap Pemicunya |
|
|---|
| Profil Muhammad Ikhlas Thamrin, Penemu Bobibos BBM dari Jerami, Sering Ikut Demo saat Kuliah di UNS |
|
|---|
| Penculikan Bilqis: DPPPA Siapkan Mitigasi, Cegah Kasus Serupa Terjadi, Singgung Peran Orangtua |
|
|---|
| Aliff Alli Terseret Kasus Hukum, Nuning Irpana Laporkan Adik Miller Akibat Nikah Lagi Tanpa Izin |
|
|---|
| Penculikan Bilqis: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, DPPPA Makassar Ungkap Nasib 2 Anak Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Uang-rupiah-kenaikan-gaji-PNS.jpg)