Breaking News:

Penculikan Bilqis: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, DPPPA Makassar Ungkap Nasib 2 Anak Pelaku

DPPPA Makassar ungkap kondisi 2 anak pelaku penculikan bocah bernama Bilqis yang kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun

Kolase TribunTrends/TribunMakassar
NASIB ANAK PENCULIK BILQIS - DPPPA Makassar ungkap kondisi 2 anak pelaku penculikan bocah bernama Bilqis yang kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun 
Ringkasan Berita:
  • DPPPA Makassar mengungkap kondisi dua anak dari pelaku penculikan bocah bernama Bilqis.
  • Kedua anak tersebut kini harus menghadapi situasi sulit setelah orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pelaku sendiri terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

TRIBUNTRENDS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menyiapkan layanan konseling dan pendampingan khusus bagi Bilqis, bocah empat tahun yang menjadi korban penculikan dan perdagangan manusia.

Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan melakukan kunjungan langsung ke rumah Bilqis pada Selasa (11/11/2025).

Dalam kunjungan itu, Bilqis akan mulai menjalani program pemulihan trauma (trauma healing) di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), fasilitas yang menyediakan layanan konseling bagi anak dan keluarga dengan pendampingan psikolog serta psikiater profesional.

Baca juga: Bilqis Diculik dan Dijual, Ayah Pilih Maafkan Pelaku, Cuma Ingin Anak Kembali Selamat: Sudah Niatkan

“Di situ ada psikolog dan psikiater. Jadi, pastinya untuk anak Bilqis, kita akan pendampingan,” kata Ita.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan bertahap berdasarkan hasil asesmen psikologis, agar proses pemulihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan emosional Bilqis.

Menurut Ita, pendampingan awal sebenarnya sudah dilakukan saat Bilqis tiba di Polrestabes Makassar pada Minggu (9/11/2025).

Namun, proses tersebut belum maksimal karena situasi yang terlalu ramai saat itu.

DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Nadia Hutri (29) merupakan pelaku penjualan Bilqis dari Sukoharjo ke Jambi, dia tercatat sebagai warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Nadia Hutri (29) merupakan pelaku penjualan Bilqis dari Sukoharjo ke Jambi, dia tercatat sebagai warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. (Kolase TribunTrends/Polrestabes Makassar/Istimewa)

Selain fokus pada Bilqis, DPPPA Makassar juga memberikan pendampingan terhadap dua anak dari pelaku penculikan yang kini ditempatkan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA.

Staf DPPPA, Isnaniah, menegaskan bahwa anak-anak tersebut tetap memiliki hak yang harus dilindungi, meski orang tuanya terlibat dalam tindak pidana.

“Hak-hak anak tetap harus dipenuhi agar tidak menjadi korban dari perilaku orang tuanya,” jelas Isnaniah.

Lebih lanjut, Ita menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Polrestabes Makassar untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi Bilqis dan anak-anak lainnya yang terdampak kasus ini.

“Selama belum ada putusan, anak tetap kami taruh di rumah aman,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan pemulihan psikologis Bilqis berjalan optimal sekaligus mencegah dampak traumatis jangka panjang akibat pengalaman berat yang dialaminya.

Ayah Korban Maafkan Pelaku

Meski putrinya sempat diculik selama enam hari dan bahkan dua kali dijual, Dwi Nurmas (34) menunjukkan sikap luar biasa dengan menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan empat pelaku penculikan Bilqis (4).

Namun, ia tetap menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujar Dwi Nurmas, yang akrab disapa Dimas, saat ditemui di rumahnya di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).

Dwi Nurmas mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.
DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. (TribunTimur/Muslimin)

Ia tak ingin ikut campur dalam urusan hukuman yang pantas dijatuhkan kepada para pelaku.

“Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu. Saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan),” katanya tenang.

Pria yang berprofesi sebagai sopir travel itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan para pelaku bahkan sebelum Bilqis ditemukan.

Dalam setiap doanya, ia hanya berharap satu hal agar putri kecilnya bisa kembali pulang dalam keadaan selamat.

“Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” tutur Dwi dengan mata berkaca-kaca.

Kini, setelah Bilqis berhasil ditemukan dalam kondisi baik, Dwi merasa hanya pengadilan yang berhak menentukan nasib para pelaku.

“Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” ucapnya pasrah.

Sikap ikhlas dan penuh kesabaran Dwi Nurmas di tengah cobaan berat ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat yang mengikuti kisah penculikan Bilqis Ramdhani, bocah empat tahun yang sempat menggemparkan publik.

Para Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara 

Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.

Ke empatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi. (ISTIMEWA)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Langkah Mitigasi

DPPPA juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Edukasi dan sosialisasi akan ditingkatkan di rumah tangga dan sekolah.

“Kami berikan pemahaman kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Jangan terlalu percaya pada orang baru,” kata Ita.

Saat ini DPPPA Makassar memiliki 103 shelter perlindungan anak dan perempuan di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BilqisDPPPA Makassarpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved