Breaking News:

Penculikan Bilqis: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, DPPPA Makassar Ungkap Nasib 2 Anak Pelaku

DPPPA Makassar ungkap kondisi 2 anak pelaku penculikan bocah bernama Bilqis yang kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun

Kolase TribunTrends/TribunMakassar
NASIB ANAK PENCULIK BILQIS - DPPPA Makassar ungkap kondisi 2 anak pelaku penculikan bocah bernama Bilqis yang kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun 

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi. (ISTIMEWA)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Langkah Mitigasi

DPPPA juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Edukasi dan sosialisasi akan ditingkatkan di rumah tangga dan sekolah.

“Kami berikan pemahaman kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Jangan terlalu percaya pada orang baru,” kata Ita.

Saat ini DPPPA Makassar memiliki 103 shelter perlindungan anak dan perempuan di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
BilqisDPPPA Makassarpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved