Penculikan Bilqis: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, DPPPA Makassar Ungkap Nasib 2 Anak Pelaku
DPPPA Makassar ungkap kondisi 2 anak pelaku penculikan bocah bernama Bilqis yang kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun
Editor: Nafis Abdulhakim
Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F
Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Langkah Mitigasi
DPPPA juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Edukasi dan sosialisasi akan ditingkatkan di rumah tangga dan sekolah.
“Kami berikan pemahaman kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Jangan terlalu percaya pada orang baru,” kata Ita.
Saat ini DPPPA Makassar memiliki 103 shelter perlindungan anak dan perempuan di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Akibat Menuruti Perintah Pacar, ASN Sumpah Injak Alquran di Bengkulu Dipecat, Terungkap Pemicunya |
|
|---|
| Profil Muhammad Ikhlas Thamrin, Penemu Bobibos BBM dari Jerami, Sering Ikut Demo saat Kuliah di UNS |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah |
|
|---|
| Penculikan Bilqis: DPPPA Siapkan Mitigasi, Cegah Kasus Serupa Terjadi, Singgung Peran Orangtua |
|
|---|
| Aliff Alli Terseret Kasus Hukum, Nuning Irpana Laporkan Adik Miller Akibat Nikah Lagi Tanpa Izin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Momen-pertemuan-Dwi-Nurmas-dengan-anaknya-Bilqis-yang-diculik-hingga-dibawa-ke-Jambi.jpg)