Breaking News:

5 Fakta Kasus Penculikan Bilqis, Kiprah Irjen Djuhandhani Disorot, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Lima fakta kasus penculikan bocah bernama Bilqis, kinerja Irjen Djuhandhani Rahardjo dan jajarannya disorot, tersangka dijerat pasal berlapis

Tribun Jambi/Istimewa/Google Maps/instagram
PENCULIKAN BILQIS - Lima fakta kasus penculikan bocah bernama Bilqis, kinerja Irjen Djuhandhani Rahardjo dan jajarannya disorot, tersangka dijerat pasal berlapis 

Penuntasan cepat kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan jajarannya dalam mengungkap sindikat perdagangan anak lintas provinsi.

Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi. (ISTIMEWA)

5. 4 Tersangka dan Pasal Berlapis

Empat tersangka penculikan balita Bilqis (4) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).

Ke empatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Tags:
BilqisIrjen Djuhandhani Rahardjopenculikan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved