Breaking News:

Daftar Barang Bukti Kasus Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma Beri Uang Ratusan Juta, Ipar Bupati Terlibat

Beberapa barang bukti yang disita KPK atas kasus suap yang melibatkan Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma memberikan uang ratusan juta, ipar bupati terlibat

Surya.co.id/ Pramita Kusumaningrum
DIRUT RSUD PONOROGO - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. dr Yunus Mahatma memiliki harta lebih banyak dibandingkan dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Berdasarkan laporan LHKPN harta dr Yunus Mahatma Rp 14,45 miliar, dua kali lipat dari harta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

Ringkasan Berita:
  • Berikut ini beberapa barang bukti yang disita KPK dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
  • Dalam perkara ini, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, diduga memberikan uang ratusan juta rupiah.
  • Tak hanya itu, ipar Bupati Sugiri juga turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

TRIBUNTRENDS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati pada Selasa (11/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Sugiri Sancoko, KPK Amankan Barang Bukti Baru, Uang Tunai Juga Disita

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Enam lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo, yang merupakan adik kandung Sugiri Sancoko.

Ada Barang Bukti Tambahan

Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga menemukan uang tunai yang kini disita sebagai barang bukti tambahan.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut dan menjadi petunjuk penting untuk melengkapi berkas perkara.

Uang Rp 500 Juta Disita

Temuan uang di rumah dinas bupati ini merupakan barang bukti baru, terpisah dari uang Rp500 juta yang sebelumnya disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp500 juta tersebut diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.

Penggeledahan terbaru ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan pasca-OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) dan Sekretaris Daerah Agus Pramono sebagai penerima suap, serta Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto, sebagai pemberi suap.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp2,6 miliar, yang bersumber dari tiga klaster perkara: suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sugiri SancokoYunus MahatmaBupati Ponorogo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved