Tak Jadi Tersangka, Ini Peran 2 Wanita di Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Ungkap Kronologi
Ini peran dua wanita yang terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko dan Dirut RSUD Ponorogo, KPK ungkap peran kedua wanita tersebut
Editor: Nafis Abdulhakim
Transaksi inilah yang akhirnya terendus oleh KPK dan berujung pada penangkapan.
"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).
"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang,'" lanjutnya.
"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'
Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga dekat dan orang terdekat pejabat penting daerah, serta menunjukkan bagaimana praktik suap bisa melibatkan jaringan personal yang kompleks.
Adik Kandung Sugiri Juga Jadi Perantara
Sementara itu, adik kandung Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang juga berperan sebagai perantara, menerima uang suap fee proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.
Fee sebesar Rp1,4 miliar itu juga sama-sama diterima Sugiri dari Yunus.
Fee tersebut berasal dari rekanan proyek, Sucipto, yang awalnya diberikan kepada Yunus.
"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep.
"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:
- Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
- Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
- Sucipto, pihak swasta.
Terkhusus Sugiri, ia menjadi tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Sumber: Tribunnews.com
| Geledah Rumah Dinas Sugiri Sancoko, KPK Amankan Barang Bukti Baru, Uang Tunai Juga Disita |
|
|---|
| Publik Panik! Aktor Jackie Chan Dikabarkan Meninggal Dunia, Masalah 10 Tahun Lalu Kembali Terulang |
|
|---|
| Sidak Lagi! Purbaya Sebut 'Senjata' Baru Milik Bea Cukai Belum Sempurna, Tetap Beri Apresiasi |
|
|---|
| Penderitaan Bilqis saat Diculik, Ayah Menangis Dengar Anaknya Hanya Diberi Cemilan dan Mi Instan |
|
|---|
| Nasib Suku Anak Dalam Gegara Kasus Bilqis, Dipanggil Bupati Merangin, Dapat Peringatan Keras! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/DIRUT-RSUD-PONOROGO-Direktur-RSUD-dr-Harjono-Ponorogo-dr-Yunus-Mahatma.jpg)