Breaking News:

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis

Hore! Gaji pensiunan PNS yang cair 1 November nanti akan membawa pulang uang sesuai dengan golongan, bahkan ada yang bawa Rp4,9 juta.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
GAJI Pensiunan - Hore! Gaji pensiunan PNS yang cair 1 November nanti akan membawa pulang uang sesuai dengan golongan, bahkan ada yang bawa Rp4,9 juta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air! 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gaji bulanan yang dinantikan akan kembali dicairkan oleh PT Taspen tepat pada tanggal 1 November 2025.

Dalam pencairan kali ini, besaran gaji yang ditransfer Taspen ke rekening para pensiunan masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan inilah yang menjadi acuan utama penetapan nominal yang akan diterima.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS: Persiapan Taspen dan Jadwal Pencairan Resmi November 2025

Peluang Nominal Tinggi untuk Golongan Tertentu

Yang menarik, berdasarkan PP tersebut, beberapa golongan pensiun berhak membawa pulang uang dengan nominal yang cukup fantastis.

Nominal tertinggi ini, yang bisa mencapai hingga Rp4,9 juta, berlaku eksklusif bagi pensiunan PNS yang menempati golongan tertinggi saat mereka dipensiunkan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berada pada golongan tertinggi ketika mengakhiri masa bakti, jangan terkejut apabila menerima angka yang signifikan di rekening!

Penting! Cek Rincian Gaji Anda Sekarang

Mengetahui rincian pasti sangatlah penting. Untuk itu, diimbau kepada seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga golongan IV untuk segera mengecek rincian besaran gaji yang akan mereka terima.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Naiknya Gaji Pensiunan PNS, Beri Respon Tegas: Tak Bisa Berdasarkan Wacana

Jangan sampai informasi penting ini terlewatkan. Untuk memudahkan Anda, berikut kami sajikan detail lengkap tabel gaji pokok pensiunan PNS yang dijadwalkan akan dicairkan oleh Taspen pada 1 November 2025:

* Pensiunan PNS - Golongan I

Golongan Ia Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 1.962.200

Golongan Ib Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.077.300

Golongan Ic Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.165.200

Golongan Id Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.256.700

* Pensiunan PNS - Golongan II

Golongan IIa Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.833.900

Golongan IIb Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.954.800

Golongan IIc Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.078.700

Golongan IId Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.208.800

* Pensiunan PNS - Golongan III

Golongan IIIa Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.558.600

Golongan IIIb Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.709.200

Golongan IIIc Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.866.100

Golongan IIId Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.029.600

* Pensiunan PNS - Golongan IV

Golongan IVa Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.200.000

Golongan IVb Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.377.800

Golongan IVc Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.562.900

Golongan IVd Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.755.900

Golongan IVe Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.957.100.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
gaji pensiunanPNSNovember
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved