Breaking News:

Gercep! PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Terima Gaji Pertama, Simak Tahapan Terbitnya Nomor Induk dan SK

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi, besarnya minimal UMP, Nomor Induk dan SK akan diterima setelah pengangkatan.

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
bkn.go.id
GAJI PERTAMA PPPK Paruh Waktu - Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi, besarnya minimal UMP, Nomor Induk dan SK akan diterima setelah pengangkatan. 
Ringkasan Berita:
  • PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji minimum berdasarkan salah satu dari tiga ketentuan, gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
  • Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas kerja.
  • Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi. 

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Yang mana memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap memperoleh penghasilan dan perlindungan kerja selama masa transisi menuju sistem ASN yang lebih teratur.

Baca juga: Tenang Cuti Tak Hilang! Segini Jumlah Hak Cuti Tahunan Maksimal PPPK yang Bisa Digunakan

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji minimum berdasarkan salah satu dari tiga ketentuan berikut:

  • Gaji terakhir sebelum menjadi ASN,
  • Upah terakhir sebelum diangkat, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebijakan upah di tiap daerah.

Sebagai gambaran, UMP Jawa Tengah pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp2.169.349, sedangkan UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi, mencapai Rp5.396.761.

Artinya, meskipun tidak didasarkan pada sistem golongan seperti PPPK penuh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu tetap disesuaikan dengan standar minimum regional, sehingga memberikan kepastian penghasilan yang layak.

PPPK - Nasib pekerja honorer tidak dipecat meski program honorer dihapuskan, ini skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu. Ilustrasi pegawai honorer jadi PPPK
PPPK - Nasib pekerja honorer tidak dipecat meski program honorer dihapuskan, ini skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu. Ilustrasi pegawai honorer jadi PPPK (Gambar diunduh dari Freepik)

Tunjangan dan Hak Lainnya

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas kerja, antara lain:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan, serta
  • Hak cuti tahunan dan cuti lainnya sebagaimana diatur bagi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan sementara bagi tenaga honorer, sembari menyiapkan sistem rekrutmen ASN yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

Kapan PPPK Paruh Waktu menerima gaji perdana?

Setelah menerima NI PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan menerima SK pengangkatan dari instansi terkait. 

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.

Setelah itu, PPPK paruh waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan. 

Sebagai informasi, masa kontrak bagi PPPK paruh waktu berlangsung setidaknya 1 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.

Setelah pelantikan, peserta perlu melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Dengan diterbitkannya SPMT, maka PPPK paruh waktu pun sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. 

Secara umum, terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja bersangkutan.

Dalam hal ini, pelantikan dan penerbitan SPMT/TMT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Dengan begitu, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi. 

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
PPPK Paruh Waktugaji PPPK 2025
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved