Breaking News:

Politik Viral

Ditinggal Anggito Abimanyu, Menkeu Purbaya Ambil Alih Kendali Pajak dan Bea Cukai: Irit Gaji!

Kursi Wamenkeu kini resmi kosong setelah Anggito Abimanyu dilantik sebagai Ketua LPS, Purbaya ambil alih kendali Pajak dan Bea Cukai.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/via Kompas
TUGAS BERAT PURBAYA - Kursi Wamenkeu kini resmi kosong setelah Anggito Abimanyu dilantik sebagai Ketua LPS, Purbaya ambil alih kendali Pajak dan Bea Cukai. 

Ketika ditemui di halaman Istana Negara usai rapat kabinet terbatas, Anggito berbicara dengan tenang namun lugas. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya akan segera dilantik bersama enam pejabat lain dan jajaran ex officio LPS.

“Saya nggak tahu (siapa pengganti). Pokoknya dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai wakil menkeu.

Tapi sekarang masih ya,” ujarnya dengan nada santai namun sarat makna sebuah pernyataan yang sekaligus menandai akhir masa jabatannya di Kementerian Keuangan.

Menurut Anggito, kabar penunjukan dirinya sebagai Ketua LPS baru diterima sejak sore kemarin, dan dalam waktu singkat, seluruh proses administratif langsung bergerak cepat.

Ia akan dilantik bersama enam pejabat lainnya, termasuk dua anggota ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

KETUA LPS BARU - Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia akan mengembalikan mandat jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
KETUA LPS BARU - Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia akan mengembalikan mandat jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews/Nitis)

Mandat Baru: Dari Simpanan ke Asuransi

Presiden Prabowo Subianto, dalam arahannya, memberikan penekanan penting agar LPS segera menyesuaikan diri dengan mandat baru sesuai amanat UU P2SK 2023, yang akan berlaku penuh mulai 2026.

“Pertama, LPS kan lembaga penjamin simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi,” jelas Anggito.

“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” tambahnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa ke depan, LPS tidak hanya menjadi pelindung nasabah bank, tetapi juga benteng terakhir bagi pemegang polis asuransi yang perusahaannya dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

***

(TribunTrends)

Tags:
Anggito AbimanyuPurbayabea cukaipajak
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved