Breaking News:

Nasib Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Gaji & Tunjangan Stop saat Nonaktif DPR RI?

Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga?

Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Jogja Official
GAJI DPR NONAKTIF - Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga? 

TRIBUNTRENDS.COM - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akhirnya dihentikan selama mereka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan partai masing-masing untuk menghentikan hak-hak tersebut sementara waktu.

Partai NasDem, yang merupakan partai pengusung Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada DPR agar menghentikan gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada kedua kadernya tersebut.

Baca juga: PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio serta Uya Kuya Dihentikan, Menyusul Langkah Nasdem

Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan menjaga integritas partai.

Langkah serupa kemudian diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Putri menegaskan, penghentian ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

"Langkah ini diambil untuk menjaga marwah DPR RI; memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dalam sebuah unggahan di akun Instagram partainya.

Proses penghentian gaji dan tunjangan ini sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR serta Kementerian Keuangan.

Namun, Putri tidak menjelaskan secara detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya akan diberhentikan.

Meski telah dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih mendapatkan gaji dan tunjangan
Meski telah dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih mendapatkan gaji dan tunjangan (Kolase TRIBUNNEWSHERUDIN/Instagram/@ahmadsahroni88)

Rincian Gaji dan Tunjangan Para Anggota DPR Nonaktif

Sebagai anggota DPR RI, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya sebenarnya menerima sejumlah hak finansial yang cukup besar setiap bulannya.

Namun, selama masa nonaktif, mereka tidak lagi mendapatkan gaji, tunjangan, maupun fasilitas tersebut.

Seorang anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan untuk anggota biasa, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sebagai perbandingan:

Ketua DPR RI menerima gaji pokok Rp5,04 juta

Wakil Ketua DPR RI mendapat Rp4,62 juta

Anggota DPR RI biasa menerima Rp4,2 juta

Menariknya, gaji pokok ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yang telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total penghasilan para wakil rakyat tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, para anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang meliputi:

Tunjangan istri/suami: Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 untuk anggota biasa, Rp15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp18.900.000 untuk ketua

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Selain itu, ada tunjangan lain seperti:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 (anggota), Rp6.450.000 (wakil ketua), Rp6.690.000 (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 (anggota), Rp16.009.000 (wakil ketua), Rp16.468.000 (ketua)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta (anggota), Rp4,5 juta (wakil ketua), Rp5,25 juta (ketua)

Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta

Asisten anggota: Rp2,25 juta

Tunjangan perumahan: Rp50 juta

Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta per periode

Para anggota DPR RI juga menerima biaya perjalanan dinas yang cukup besar, di antaranya:

Uang harian daerah tingkat I: Rp5 juta

Uang harian daerah tingkat II: Rp4 juta

Uang representasi daerah tingkat I: Rp4 juta

Uang representasi daerah tingkat II: Rp3 juta

Tak hanya itu, anggota DPR juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan tersebut dijumlahkan, total penghasilan yang diterima anggota DPR RI dapat melampaui Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

Hal ini menjadikan profesi wakil rakyat sebagai salah satu posisi dengan penghasilan tertinggi di sektor publik, meskipun gaji pokoknya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan menengah.

Dengan dihentikannya gaji, tunjangan, dan fasilitas selama masa nonaktif ini, diharapkan tercipta efek jera sekaligus memperkuat integritas serta akuntabilitas para wakil rakyat di mata publik.

(TribunTrends.com/ Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Rizkianingtyas/Rizki Sandi Saputra/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DPR RINafa UrbachAhmad SahroniEko PatrioUya Kuya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved