Breaking News:

Doktif Buka Posko Aduan untuk ‘Korban’ Richard Lee, Minta Siapkan Bukti Pembelian

Doktif membuka posko aduan bagi warga yang merasa dirugikan produk Richard Lee dan ingin meminta ganti rugi.

Tayang:
Grid.id/Hana Futari
KASUS RICHARD LEE - Doktif buka layanan untuk warga yang mengaku dirugikan produk Richard Lee. 

TRIBUNTRENDS.COM - Doktif alias Dokter Detektif membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk milik Richard Lee. Lewat posko tersebut, para korban disebut bisa mengajukan permintaan ganti rugi.

Saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (25/5/2026), Doktif menjelaskan bahwa pengaduan dilakukan melalui pesan chat, bukan sambungan telepon.

“Jadi di sini Doktif buka posko pengaduan, ya, di mana kalian bisa chat. Jadi Doktif tidak menerima telepon, tapi di sini melalui chat, ya. Doktif buka posko ‘Korban' Richard Lee,” ujar Doktif.

Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sedang mengumpulkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan Richard Lee. Menurut Doktif, beberapa produk tersebut diduga tidak sesuai dengan klaim promosi.

“Jadi di sini kita sedang mengumpulkan korban-korban, ya, dari pembelian White Tomato, DNA Salmon, ya, Rescue Stem Cell, atau korban dari Mini Stem Cell yang diakui sendiri oleh Richard di Klinik Athena bahwa itu bukan stem cell. Itu adalah secretome,” terangnya.

KASUS RICHARD LEE -  Doktif buka layanan untuk warga yang mengaku dirugikan produk Richard Lee.
KASUS RICHARD LEE - Doktif buka layanan untuk warga yang mengaku dirugikan produk Richard Lee. (Grid.id/Hana Futari)

Doktif juga mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menghubungi nomor posko yang telah disediakan. Ia berharap pihak Richard Lee bersedia mengembalikan kerugian konsumen.

Baca juga: Doktif Tuding Richard Lee dan Istri Lakukan Malapraktik, Singgung DNA Salmon Diduga Terkontaminasi

“Jadi silakan untuk korban-korbannya, kan zaman sekarang dalam ekonomi yang sulit ya, jadi mungkin kalau pengembalian 10 juta, 12 juta, nah mungkin kalian bisa meminta, jadi meminta pada saudara DRL ya untuk mengembalikan,” lanjutnya.

“Jadi kita berharap dari saudara DRL bisa mengembalikan dengan niat baik dia. Dia bisa mengembalikan itu kembali ke kalian. Jadi kita buka poskonya,” lanjut Doktif.

Untuk mengajukan klaim, Doktif meminta para pelapor menyertakan bukti pembelian, seperti struk atau riwayat transaksi dari marketplace.

“Jadi silakan buat kalian yang sudah merasa dirugikan ya, kalian bisa kirimkan foto pembelian, atau struk, atau bukti apapun. Misal kalian beli di Shopee atau di TikTok, silakan kalian kirim bukti-buktinya, ya,” lanjutnya.

“Jadi di sini terpadu, jadi dalam satu laporan. 0812-190-190,” tutup Doktif.

Saat ini, Richard Lee masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Hana Futari)

Sumber: Grid.ID
Tags:
dr. Richard LeekorbanDoktif
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved