Breaking News:

Berkas Kasus Richard Lee Resmi P21, Doktif Bersyukur Tunggu Tahap Dua

Berkas perkara terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Tayang:
Kolase Kompas.com/via Grid.ID
KASUS RICHARD LEE - Doktif bersyukur berkas perkara Richard Lee dinyatakan P21 dan menunggu tahap dua. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berkas perkara terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Doktif, pihak yang melaporkan kasus tersebut, mengaku bersyukur atas perkembangan ini.

“Kalau Richard Ler P21 alhamdulillah,” kata Doktif ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, menjelaskan bahwa berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

“Berkaitan dengan perkara terhadap Saudara DRL di Polda Metro Jaya. Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” terang Haryadi Harding.

KASUS RICHARD LEE - Doktif bersyukur berkas perkara Richard Lee dinyatakan P21 dan menunggu tahap dua.
KASUS RICHARD LEE - Doktif bersyukur berkas perkara Richard Lee dinyatakan P21 dan menunggu tahap dua. (Grid.id/Hana Futari)

Ia menambahkan bahwa status P21 menandakan berkas sudah lengkap dan siap memasuki tahap berikutnya dalam proses hukum.

Baca juga: Siap Disidang! Berkas Richard Lee Dinyatakan P21 oleh Kejati Banten, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kejaksaan dan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasa disebut dengan P21. Itu adalah pelimpahan berkas, artinya tahap satu,” lanjutnya.

Selanjutnya, proses akan berlanjut ke tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Selanjutnya itu adalah tahap dua. Tahap dua ini adalah pelimpahan tersangkanya dan barang buktinya,” terangnya.

Pihak Doktif berharap proses tahap dua dapat segera dilakukan agar perkara ini bisa segera diproses lebih lanjut.

“Nah itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” tutupnya.

Saat ini, Richard Lee masih menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Hana Futari)
 
 
 

Sumber: Grid.ID
Tags:
dr. Richard LeeP21Doktif
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved