Richard Lee Dipastikan Tanpa Penangguhan Penahanan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 30 Hari
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Richard Lee terkait perkara Ditreskrimsus.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Richard Lee atau DRL terkait perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Polisi sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa masa penahanan DRL diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
"Kami sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Kami sudah mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri," ujar Kompol Andaru di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena penyidik masih harus melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Kejaksaan Tinggi Banten. Sebelumnya, berkas tahap pertama yang dikirim pada 31 Maret dikembalikan (P-19) pada 13 April untuk dilengkapi.
"Ada beberapa kekurangan alat bukti, barang bukti, hingga keterangan saksi. Karena itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta agar sinkron dengan delik yang disangkakan," jelasnya.
Setelah melengkapi kekurangan, penyidik kembali mengirim berkas tersebut pada 23 April 2026. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penilaian dari kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: Kronologi Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap 3 Alasan di Baliknya
Dalam kesempatan yang sama, Andaru juga menegaskan bahwa isu penangguhan penahanan yang beredar di media sosial tidak benar. Ia memastikan DRL masih berada di dalam tahanan.
"Dapat saya sampaikan, sampai saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi, tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," tegas Andaru.
Ia juga membantah kabar yang menyebut DRL dipindahkan ke lokasi lain. Terkait perkembangan pemeriksaan tambahan, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi lanjutan jika ada perkembangan signifikan.
"Kita tunggu bersama bagaimana perkembangannya. Semoga penyidikan ini segera selesai dan bisa berlanjut ke tahap selanjutnya," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. DRL dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen karena diduga memasarkan produk kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Richard Lee resmi ditahan sejak 6 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Penahanan dilakukan karena dinilai tidak kooperatif dan sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, serta dianggap menghambat proses hukum.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Ulfa Lutfia Hidayati)
Sumber: Grid.ID
| Ahmad Dhani Absen Resepsi El Rumi di Bali, Akui Enggan Bertemu Maia Estianty Lagi |
|
|---|
| Akun Instagram Ahmad Dhani Kembali Aktif, Sindir Maia Estianty Soal Kasus KDRT |
|
|---|
| Ammar Zoni Alami Ketakutan di Penjara, Dokter Kamelia Ungkap Trauma Kekasihnya di Nusakambangan |
|
|---|
| Dokter Kamelia Bantah Ikut Campur Urusan Ammar Zoni, Rela Menjauh Demi Masa Depan sang Kekasih |
|
|---|
| Ammar Zoni Terancam Kembali ke Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun, Kondisi Mentalnya Memburuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/DOKTER-RICHARD-LEE-Dokter-sekaligus-influencer-kecantikan-Richard-Lee.jpg)