Breaking News:

Selebrita

Akhir Damai! Gugatan Rp 24,5 Miliar Keenan Nasution Terhadap Vidi Aldiano Resmi Dicabut

Musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi memutuskan untuk menghentikan langkah hukum mereka terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Editor: Sinta Darmastri
Instagram
AKHIR DAMAI - Musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi memutuskan untuk menghentikan langkah hukum mereka terhadap mendiang Vidi Aldiano. 
Ringkasan Berita:
  • Musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi memutuskan untuk menghentikan langkah hukum mereka terhadap mendiang Vidi Aldiano
  • Minola Sebayang, pihak penggugat menyatakan telah menarik kembali permohonan kasasi yang sebelumnya sempat diajukan ke Mahkamah Agung
  • Pihak Keenan Nasution berharap keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik untuk menghormati semua pihak yang terlibat

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik panjang terkait hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening yang sempat menyita perhatian publik akhirnya menemui titik terang. Musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi memutuskan untuk menghentikan langkah hukum mereka terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak penggugat menyatakan telah menarik kembali permohonan kasasi yang sebelumnya sempat diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah Hukum yang Terhenti

Keputusan besar ini diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan. Pencabutan ini menjadi sinyal kuat bahwa sengketa yang telah berlangsung lama ini ingin diselesaikan dengan cara yang lebih tenang.

“Pada kesempatan hari ini, kami atas nama klien mencabut proses kasasi yang sedang berjalan,” ujar Minola Sebayang, melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).

Minola menambahkan bahwa langkah ini memungkinkan perkara hukum terhadap almarhum Vidi Aldiano dinyatakan gugur sepenuhnya.

“Setelah ini kami akan mengajukan surat resmi pencabutan, sehingga perkara terhadap almarhum bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.

Baca juga: Pihak Vidi Aldiano Menang 3 Gugatan! Keenan Nasution Kini Ajukan Kasasi, Yakup Hasibuan: Silakan!

Kilas Balik Gugatan Fantastis Rp 24,5 Miliar

Ketegangan ini bermula pada Mei 2025 lalu. Saat itu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan dengan angka kompensasi yang cukup fantastis, yakni Rp 24,5 miliar.

Pangkal persoalannya adalah penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dianggap telah dikomersialkan selama 16 tahun tanpa izin yang sah secara menyeluruh. Meski ayah Vidi, Harry Kiss, disebut pernah meminta izin di awal karier sang putra, pihak Keenan mengklaim izin tersebut hanya terbatas pada distribusi album fisik (CD) perdana, bukan untuk penggunaan jangka panjang di berbagai platform digital dan panggung konser.

Baca juga: Keenan Nasution Sebut Kematian Vidi Aldiano Tak Berpengaruh di Kasus Royalti, Pihak Lain Terlibat

Titik Balik dan Putusan Inkrah

Sebelum masuk ke ranah pengadilan, pihak Vidi Aldiano sebenarnya sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Keenan karena dianggap tidak sebanding dengan durasi penggunaan lagu selama belasan tahun.

Perjalanan di meja hijau pun tidak berjalan mulus bagi penggugat:

  • November 2025: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Keenan Nasution.
  • Awal 2026: Pihak Keenan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan hasil tersebut.

Namun, kepergian Vidi Aldiano untuk selamanya mengubah arah angin perkara ini. Dengan dicabutnya kasasi tersebut, maka putusan pengadilan tingkat pertama kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menutup Lembaran dengan Damai

Pencabutan kasasi ini menandai berakhirnya salah satu drama hak cipta paling pelik di industri musik tanah air. Pihak Keenan Nasution berharap keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik untuk menghormati semua pihak yang terlibat, sekaligus menutup lembaran lama sengketa Nuansa Bening secara damai.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Tags:
Keenan NasutionVidi AldianoNuansa Bening
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved