Breaking News:

Selebrita

Fakta Lama Mencuat, Perjanjian Pra-Cerai Sule dan Lina Jubaedah Terkuak Lagi

Perjanjian Sule dan Lina Jubaedah sebelum cerai kembali terungkit. Nama Teddy Pardiyana ikut disorot usai isu warisan mencuat lagi.

Tayang:
Kolase Instagram @ferdinan_sule/Grid.ID
KASUS SULE DAN TEDDY - Perjanjian Sule dan Lina Jubaedah sebelum cerai kembali terungkit. Nama Teddy Pardiyana ikut disorot usai isu warisan kembali dibahas. Fakta lama ini bikin publik penasaran. 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik warisan mendiang Lina Jubaedah kembali memanas. Mantan istri komedian Sule sekaligus ibu dari Rizky Febian dan saudara-saudaranya itu kembali menjadi sorotan setelah Teddy Pardiyana, suami terakhir Lina, kembali mengulik persoalan hak waris melalui jalur hukum.

Situasi ini membuat Sule akhirnya angkat bicara. Ia mengaku sudah berada di titik jenuh karena berulang kali diseret dalam persoalan yang dibawa Teddy. Menurut Sule, perkara tersebut bukan lagi sekadar urusan hukum, melainkan sudah menyentuh ranah emosional karena berkaitan langsung dengan hak anak-anaknya.

Seperti diketahui, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung. Permohonan itu menyoroti status ahli waris serta hak putri mereka, Bintang, atas harta peninggalan Lina Jubaedah.

Permohonan tersebut tercatat resmi didaftarkan sejak 1 Desember 2025. Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercantum sebagai pihak termohon, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah selaku ibu kandung Lina.

Baca juga: Sule Naik Pitam Tanggapi Teddy Pardiyana yang Ngotot Minta Warisan Lina, Incar Harta Gono-Gini?

Merasa persoalan ini terus berlarut, Sule kemudian membongkar adanya surat perjanjian yang dibuat bersama Lina sebelum perceraian mereka diputus secara hukum.

"Ini adalah surat pernyataan dari (Lina). Ini tanda tangan di atas materai. (Ditanda tangan) kuasa hukumnya almarhumah. Ini (dibuat) setelah sah untuk perceraian, ketok palu 20 September 2018," ujar Sule, dikutip Tribunnews dalam YouTube Starpro, Selasa (3/2/2026).
Sule menjelaskan bahwa sebelum putusan cerai dijatuhkan, Lina telah menyampaikan kehendaknya mengenai harta yang diperoleh selama pernikahan mereka.

"Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya (pengacaranya) bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna (Sule) semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya," ujar Sule.
Tak hanya itu, Sule juga merinci aset-aset yang disebut telah disepakati dalam surat pernyataan tersebut.

"Ini udah disepakati oleh dia (Lina), yaitu sebidang tanah, ruko, ada uang Iky yang ada di rekening atas nama almarhumah sejumlah Rp5 miliar. Itu dibelikan rumah villa di Bandung Indah seharga Rp1,4 miliar, rumah kosan di Bojongsoang Rp2 miliar, tanah dan tambak di Ciamis," ungkap Sule.
Ayah lima anak itu kemudian menyoroti kejanggalan terkait sejumlah dokumen aset yang disebut belum seluruhnya berada di tangan keluarga.'

Baca juga: Sule Singgung Dugaan Perzinahan Teddy Pardiyana Tahun 2018 Lalu, Pertanyakan Niat Nikahi Lina Dulu

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Perjanjian Sule dan Lina Jubaedah Sebelum Cerai Terungkit, Efek Teddy Pardiyana Kulik Warisan Lagi, https://banjarmasin.tribunnews.com/seleb/1348404/perjanjian-sule-dan-lina-jubaedah-sebelum-cerai-terungkit-efek-teddy-pardiyana-kulik-warisan-lagi?page=all.

KASUS SULE DAN TEDDY
KASUS SULE DAN TEDDY (Kolase Instagram @ferdinan_sule/Grid.ID)

"Yang menjadi pertanyaan adalah dari surat perjanjian yang sudah disepakati, aset itu ada di salah satu bank. Akhirnya diserahkan lah kepada Putri. Tapi menurut informasi, ada dua kunci, tapi semua aset yang di sini itu ada beberapa yang enggak ada. "
"Surat rumah, surat ruko, dan surat kosan. Kosan menurut informasi ada di dia (Teddy) karena dia klaim itu tetap punya dia katanya dia menyimpan uang. Harusnya diskusi dong, karena itu bukan peninggalan almarhumah itu uangnya Iky (Rizky Febian) yang tertulis di sini senilai Rp5 miliar," pungkas Sule.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara yang diajukan kliennya bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.
Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Wati, perkara tersebut telah memasuki beberapa agenda persidangan dan masih menunggu proses lanjutan.

“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa fokus utama kliennya adalah kepastian status hukum anak Teddy, bukan pembagian harta.

Baca juga: Intinya Dia Ga Mau Kerja, Sule Tanggapi Teddy Pardiyana yang Minta Jatah Warisan, Ingin Ketemu

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.
Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.
Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

Banjarmasin Post | TribunTrends.com | Achmad Satrio

Tags:
SuleLina JubaedahTeddy Pardiyana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved