Selebrita
Mawa Tolak Restorative Justice Insan & Inara, Kuasa Hukum: Jangan Gunakan Nikah Siri Jadi Tameng!
Wardatina Mawa menolak upaya RJ yang diajukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Pihaknya tantang mereka untuk tunjukkan bukti nikah.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke polisi terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan
- Wardatina Mawa menolak permohonan Restorative Justice dari Insanul Fahmi dan Inara Rusli
- Wardatina Mawa tidak mau dipoligami
TRIBUNTRENDS.COM - Wardatina Mawa tampaknya enggan memilih jalur damai setelah melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya.
Wanita asal Medan tersebut memang menjerat keduanya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Hal itu terjadi setelah Insanul Fahmi dan Inara Rusli diam-diam menikah siri tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa selaku istri sah.
Inara sendiri menegaskan awalnya tidak tahu kalau Insanul Fahmi ternyata sudah beristri.
Kala itu ia memang tidak bertanya mengenai status Insan. Sementara Insan juga tidak memberi penjelasan kepada Inara.
Oleh sebab itulah, Inara keberatan kalau disebut sebagai perebut suami orang alias pelakor.
Pihak Mawa Tantang Tunjukkan Bukti Nikah
Wardatina Mawa pun menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli untuk menunjukkan bukti pernikahan mereka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mawa.
"Perlihatkan kapan menikahnya, sampai saat ini, sampai detik ini, kami kuasa hukum, Mawa juga, belum menerima bukti tersebut.
Kapan menikahnya? Bagaimana prosesnya? Pertanyaannya sah tidak secara hukum?," ujar kuasa hukum Mawa dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/1/2026).
Kuasa hukum Mawa bahkan meminta Insan dan Inara untuk tidak menggunakan nikah siri sebagai tameng.
"Jangan gunakan pernikahan siri sebagai tameng karena ada laporan perzinahan," imbuhnya.
Baca juga: Batas Waktunya Sebelum Ramadhan, Inara Beri Ultimatum Insanul Fahmi: Ingin Dapat Status yang Jelas
Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice
Selain menantang tunjukkan bukti nikah, Mawa juga menolak permohonan Restorative Justice (RJ) dari Insan dan Inara.
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Salah satu alasan Mawa menolak permohonan RJ dari Inara dan Insan adalah karena enggan dipoligami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/PERSELINGKUHAN-INARA-RUSLI-Wardatina-Mawa-Insanul-Fahmi-dan-Inara-Rusli.jpg)