Selebrita
Sebelum Ammar Zoni, Putra Presiden Ini Juga Pernah 'Dibuang' ke Nusakambangan, Begini Kisahnya
Siapa sangka, selain Ammar Zoni, putra Presiden ini ternyata juga pernah mendekam di Nusakambangan, terungkap penyebab bebas.
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Di selatan Pulau Jawa, terhampar sebuah pulau yang namanya kerap disebut dengan nada rendah dan getir Nusakambangan.
Terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pulau ini bukan destinasi wisata, bukan pula tanah harapan. Ia adalah tempat pengasingan bagi mereka yang melanggar hukum negara, para penjahat kelas berat, dan juga sesekali tokoh-tokoh ternama yang terjerat dalam pusaran dosa dan kuasa.
Pulau seluas 121 kilometer persegi ini telah berfungsi sebagai penjara sejak tahun 1925, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan HAM, Nusakambangan berdiri sebagai benteng sunyi di ujung selatan negeri terisolasi dari hiruk-pikuk dunia luar.
Di sinilah, para tahanan kasus pembunuhan, perampokan, narkotika, hingga terorisme menjalani hari-harinya dalam pengawasan ketat dan pengamanan berlapis.
Kini, nama Ammar Zoni menambah panjang daftar mereka yang harus menjalani hukuman di pulau pengasingan itu.
Baca juga: Jalan Panjang Ammar Zoni Menuju Nusakambangan: Narkoba, Pengkhianatan dan Kesalahan Berulang
Mantan aktor yang dulu dielu-elukan penggemar sinetron Tanah Air, kini menjadi penghuni baru Lapas Super Maksimum Security Karanganyar, setelah kasus narkotika yang menjeratnya untuk keempat kalinya.
Namun, jauh sebelum Ammar menyeberang ke sana dengan kepala tertunduk dan tangan terborgol, Pulau Nusakambangan sudah lebih dulu menjadi bab penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Salah satu nama yang paling dikenang dalam daftar panjang penghuni Nusakambangan adalah Hutomo Mandala Putra, atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto putra bungsu mendiang Presiden Soeharto.
Tommy Soeharto: Dari Pangeran Cendana ke Tahanan Negara
Kisah Tommy dimulai pada November 2000, ketika ia dijatuhi vonis 18 bulan penjara dan denda dalam kasus tukar guling tanah gudang Bulog.
Namun alih-alih menjalani hukuman, putra Cendana itu memilih jalan lain melarikan diri. Selama lebih dari setahun ia hidup sebagai buronan paling dicari di negeri sendiri, sampai akhirnya tertangkap di Bintaro, pada 29 November 2001.
Penangkapannya menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Publik terperangah melihat Tommy yang tampak tenang, bahkan tanpa borgol, ketika dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Sosok yang dulu hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan Orde Baru itu berdiri di hadapan hukum yang dulu seolah tak mampu menyentuh keluarganya.
Pada 20 Februari 2002, Tommy resmi ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun masa tenangnya tak berlangsung lama.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 26 Juli 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas tiga dakwaan berat: kepemilikan senjata api dan bahan peledak, keterlibatan dalam pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, serta pelariannya dari hukuman sebelumnya.
Dari Cipinang ke Nusakambangan dan Kembali Lagi
Setelah vonis itu, langkah hukum berikutnya membawa Tommy jauh dari ibu kota. Pada 16 Agustus 2002, ia dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, dengan alasan keamanan dan tingkat risiko yang tinggi.
Pulau itu, yang dijaga ketat dan dipagari lautan lepas, menjadi rumah barunya jauh dari dunia elit Jakarta yang dulu begitu akrab dengannya.
Namun empat tahun kemudian, pada 2006, keadaan kembali berubah. Tommy dipindahkan lagi ke Lapas Cipinang.
Baca juga: Berakhir di Nusakambangan! Babak Baru Hidup Ammar Zoni di Penjara Terkejam Indonesia
Alasannya diklaim demi kemudahan akses pengobatan, karena Cipinang lebih dekat ke RSPAD Gatot Subroto.
Setelah itu, ia sempat dititipkan ke Lapas Narkotika Cipinang hingga masa hukumannya mendekati akhir.
Kepindahan yang tiba-tiba itu menimbulkan berbagai spekulasi. Publik bertanya-tanya adakah kekuatan politik di balik keputusan tersebut?
Apakah ada tekanan atau pertimbangan khusus? Hingga kini, pertanyaan itu masih menggantung, tak pernah terjawab secara tuntas.
Bebas dengan Remisi dan Asimilasi
Akhir dari perjalanan hukuman Tommy Soeharto datang pada tahun 2007, ketika ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dan asimilasi.
Remisi, pengurangan masa hukuman karena perilaku baik, dan asimilasi proses kembalinya narapidana ke masyarakat dengan pengawasan menjadi jalan keluar bagi sang Pangeran Cendana dari balik jeruji besi.
Namun, kebebasan itu tidak serta-merta menghapus jejak panjang perjalanan hukumnya.
Bayang-bayang Nusakambangan dan Cipinang tetap melekat dalam sejarah hidupnya sekaligus menjadi pengingat bahwa bahkan nama besar pun tak selalu kebal terhadap hukum.
Kini, dua dekade setelah Tommy Soeharto menjalani hari-harinya di balik jeruji Nusakambangan, pulau itu kembali menerima penghuni baru Ammar Zoni.
Dua nama besar dari dunia yang berbeda, namun disatukan oleh takdir yang sama: jatuh karena pelanggaran hukum dan harus menebusnya di pulau pengasingan yang sunyi itu.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Sumber: TribunTrends.com
| Santer Isu Nagita Slavina Hamil Anak Ketiga, Begini Jawaban Santai Raffi Ahmad: "Niatnya Pingin" |
|
|---|
| Ramai Soal Kehamilan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Yakin Tahun Ini Hamil: "Feeling Gue Akhir Tahun" |
|
|---|
| Sidang Keberatan Sandra Dewi: Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar dan Rekening Misterius Atas Nama Aspri |
|
|---|
| Ketika Menkeu Purbaya Dikatain Wendy Cagur 'Sombong' saat Jadi Bintang Tamu di Lapor Pak Trans 7 |
|
|---|
| Tampil Santai Penuh Gaya, Lisa Mariana Lolos dari Penahanan Pasca Diperiksa 5 Jam Terkait Laporan RK |
|
|---|