Selebrita
Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba Ke-4 Kali, Ustaz Derry Sulaiman: "Lemas, Aku Pikir Hoaks"
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di rutan Salemba, Ustaz Derry Sulaiman mengira itu hanya hoaks dan ingkar janji bapak 2 anak.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengejutkan kembali mengguncang jagat hiburan dan dunia dakwah. Mantan artis ternama, Ammar Zoni, lagi-lagi terjerat pusaran hitam narkoba, dan kali ini, ini adalah kali keempat ia tertangkap basah.
Ironisnya, dugaan peredaran barang haram tersebut terjadi saat ia masih mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Keterlibatan mantan suami Irish Bella ini dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba membuat orang-orang terdekatnya, termasuk Ustaz Derry Sulaiman, benar-benar terpukul dan kecewa berat.
Ustaz Derry Sulaiman, yang selama ini menjadi sosok spiritual terdekat Ammar, mengaku sempat lemas tak berdaya saat mendengar berita tersebut.
Saking tak percayanya, ia bahkan mengira kabar tersebut hanya hoaks belaka.
Mengapa ia sangat terkejut? Karena sang Ustaz memegang teguh janji Ammar Zoni yang seharusnya bisa bebas pada Desember 2025 mendatang.
Ammar, kala itu, telah bertekad bulat untuk bertaubat dan memulai lembaran baru.
Baca juga: Misteri Pasokan Narkoba Ammar Zoni: Eks Suami Irish Bella Terima Barang Haram dari Rekan, Siapa Dia?
Kepada Grid.ID, Ustaz Derry Sulaiman mengungkapkan perasaannya:
"Lemas aku, Kak. Aku pikir hoaks," ujar Ustaz Derry Sulaiman saat diwawancarai secara virtual, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, harapan itu muncul setelah Ammar berikrar di hadapannya:
"Karena aku pikir bulan depan kan mau keluar Desember, kan. Kan kata Ammar begitu waktu ketemu aku dulu itu. 'Desember, insyaallah Ustaz, doakan aku mau selesai Desember'," ungkapnya.
Kekecewaan Mendalam Atas Janji Hijrah yang Dicederai
Rasa kecewa Ustaz Derry Sulaiman memuncak karena ia telah menaruh harapan begitu besar pada proses hijrah Ammar.
Ia menjadi saksi mata atas keinginan kuat Ammar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
"Ya kecewalah. Kan waktu itu aku sudah berharap banget bilang Ammar sudah hijrah, Ammar sudah baik, Ammar pengin mau ikut dakwah," tuturnya penuh sesal.
Kini, setelah janji itu pupus, Ustaz Derry hanya bisa memasrahkan segalanya kepada Tuhan.
"Mudah-mudahan Allah beri hidayah Ammar, itu aja," tutupnya.
Kronologi Mengejutkan: Edarkan Narkoba di Balik Jeruji Besi
Kasus yang menjerat Ammar kali ini sungguh mencengangkan.
Bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, Ammar diduga menjadi otak peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa para tersangka mendapatkan barang haram jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Baca juga: Pupus Harapan Aditya Zoni, Ammar Zoni Batal Bebas Desember, Ketahuan Edarkan Narkoba di Penjara!
Bagaimana Narkoba Masuk dan Diedarkan?
Asal Barang: Ammar Zoni alias MAA Alias AZ memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Modus Komunikasi: Para tersangka sangat lihai! Mereka menggunakan alat komunikasi berupa ponsel dan aplikasi khusus bernama Zangi untuk melancarkan transaksi narkotika.
Peran Ammar Zoni: Fatah menjelaskan bahwa Ammar Zoni alias AZ berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Setelah itu, ia menyerahkannya kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Gerak-gerik mencurigakan ini akhirnya tercium oleh pihak Rutan.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja.
Para tersangka kini telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Ammar Zoni, Eks Suami Irish Bella 4 Kali Terjerat Narkoba, Terbaru Jadi Pengedar di Penjara!
Terancam Hidup di Penjara Hingga 20 Tahun
Akibat perbuatannya ini, Ammar Zoni yang sedianya berpeluang bebas pada Desember 2025 harus menghadapi kenyataan pahit.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya? Minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, ditambah denda hingga Rp10 miliar.
Harapan Ammar untuk kembali menghirup udara bebas kini otomatis sirna dan ia kemungkinan besar akan melanjutkan hidupnya dari balik sel.
(TribunTrends.com/TribunJatim.com/TribunSumsel.com/Grid.id)
Sumber: Grid.ID
Bukan Resepsi Biasa: Amanda Manopo Beri Suvenir Emas dan Elektronik, Tamu Pulang Bawa Harta |
![]() |
---|
Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Terkesan Mendadak, WO Bongkar Rahasia, Kapan Dihubungi? |
![]() |
---|
Lihat Hewan Cantik Ini di Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin, Astrid Merinding: Mestakung! |
![]() |
---|
Profil Aurellia Lanita Mantan Pacar Kenny Austin, Sudah Pacaran 6 Tahun dengan Suami Amanda Manopo! |
![]() |
---|
Aurellia Lanita Mantan Pacar Kenny Austin Diserbu Netizen di Hari Pernikahan Amanda Manopo, Ada Apa? |
![]() |
---|