Selebrita
Atalarik Syach Diperiksa Polisi, Diduga Rusak Pagar di Lahan Sengketa: Dicecar 19 Pertanyaan
Atalarik Syach dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik dan membantah telah merusak pagar lahan sengketa.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Atalarik Syach mendatangi Polres Cibinong, Bogor pada Rabu (17/9/2025) terkait kasus perusakan pagar lahan sengketa.
Ditemani kuasa hukumnya, Atalarik Syach dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik.
Hal ini diklaim sebagai itikad baik dari Atalarik Syach yang membantah merusak pagar.
Baca juga: Hubungan Kontroversial Anak Jackie Chan, Etta Ng Menikah Sesama Jenis Tanpa Restu Ibu

“Beritikad baik aja untuk menerima panggilan dari Polres Cibinong ini. Menerima pertanyaan terkait katanya ada perusakan pagar yang kemarin itu," ucap Atalarik Syach di Polres Cibinong, Rabu (17/9/2025).
Bagaimana bisa Atalarik jadi dituduh merusak pagar orang?
Menurut kuasa hukum Atalarik, Sofyan mengatakan pagar yang dipermasalahkan sebenarnya bukan berada di lahan yang menjadi objek sengketa kliennya dengan Dede Tasno selaku pelapor.
Atalarik juga menyebut kondisi pagarnya sudah rapuk sebelum ambruk.
"Itu pagarnya itu sudah melompong aja, orang tetangga semua bisa lihat ke arah rumah saya gitu. Walaupun memang jaraknya 50 meter, tapi sudah nggak nyaman keadaan tersebut. Itu aja masih saya biarkan,” ungkapnya.
Kemudian Atalarik kaget saat pagarnya sudah dirapihkan tanpa sepengetahuan.
Dari itu tiba-tiba muncul laporan polisi yang menyeret namanya.
Laporan bermula dari konflik sengketa lahan antara Atalarik Syach dan Dede Tasno.
Sengketa itu menyebabkan rumah yang telah ditempati Atalarik dan dibangun sejak lebih dari 20 tahun lalu harus dibongkar beberapa waktu lalu.
Merangkum informasi dari Tribunnews dam Kompas.com. Attalarik membeli tanah di tahun 2000, dokumen selesai di tahun 2002.
Saat itu, dokumen ada yang berbentuk sertifikat, ada pula yang masih AJB.

"Terus, saya mau urus lagi udah enggak bisa. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan, itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris.
Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini. Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," jelas Atalarik.
Gugatan dari Dede Tasno muncul pasa 2015. Atalarik pun tak kenal dengan penggugat.
Yang digugat adalah Atalarik, pihak kelurahan, pihak kecamatan, PT Sabta, pihak lainnya yaitu almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta.
"Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya enggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal," kata Atalarik yang mulai mendirikan pagar dari tahun 2003.
"Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP, dari tanah saya beli di sini, itu saya enggak pernah diusut dari 2003. Pernah saya bangun pagar, bangun rumah," pungkas Atalarik.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: Grid.ID
Selena Gomez Menikah, Ini Sosok David Cornett yang Mengantar ke Altar, Bukan Ayah Kandungnya |
![]() |
---|
Kunjungan Pertama Uya Kuya dan Astrid ke Rumah yang Dijarah Massa, Tak Kuasa Nahan Air Mata |
![]() |
---|
Ucapan "Candaan" Ibu Ala yang Jadi Kenyataan Pahit: Tasya Farasya Cerai dengan Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Akhir Kisah Arhan dan Azizah: Ikrar Talak Resmi Terucap, Begini Tanggapan Keluarga Zize |
![]() |
---|
Kisah di Balik Perceraian Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf: Galau Sendiri di Tengah Gemerlap Dubai |
![]() |
---|