Breaking News:

Selebrita

Lisa Mariana Harusnya Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik tapi Ditunda, Ada Apa?

Harusnya Lisa Mariana sidang hari ini Kamis (4/9/2025) atas dugaan pencemaan nama baik tapi ditunda. Ada apa?

Editor: Suli Hanna
Kolase TribunTrends/Tiktok/Tribunnews
SIDANG LISA DITUNDA - Harusnya Lisa Mariana sidang hari ini Kamis (4/9/2025) atas dugaan pencemaan nama baik tapi ditunda. Ada apa? 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemeriksaan terhadap mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, batal digelar sesuai jadwal awal.

Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, harus ditunda karena Lisa berhalangan hadir.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa penundaan pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari pihak Lisa Mariana.

"(Pemeriksaan Lisa Mariana) ditunda ya pekan depan," ujar Rizki saat dihubungi, Kamis siang.

Pernyataan ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, yang menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang menjadi Selasa pekan depan.

"Lisanya berhalangan. Undur jadi Selasa," kata Jhon saat dihubungi.

Meski demikian, Jhon tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Lisa Mariana pada panggilan penyidik tersebut.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.

Laporan tersebut mengandung dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana.

Ridwan Kamil sendiri datang langsung ke Bareskrim untuk melaporkan peristiwa ini, dan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan ini dipicu oleh pengakuan Lisa Mariana yang beberapa waktu lalu membongkar dugaan perselingkuhan yang menghebohkan publik.

Pernyataan tersebut dianggap merugikan nama baik Ridwan Kamil sehingga memicu langkah hukum.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa laporan Ridwan Kamil sudah diterima oleh Bareskrim.

"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," ujar Erdi saat dihubungi pada Sabtu, 18 April 2025.

Meski laporan telah diterima, Erdi menjelaskan bahwa saat ini pihak Bareskrim masih dalam tahap pendalaman materi laporan tersebut.

"Ya tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.

Baca juga: Lisa Mariana Nangis Tersedu Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Negatif, Tak Habis Akal Buat Rencana

TES DNA LISA - Hasil tes DNA Lisa Mariana, anaknya, dan Ridwan Kamil segera diumumkan hari ini Rabu (20/8/2025), ada opsi uji ulang bila hasil yang keluar tidak memuaskan.
TES DNA LISA - Hasil tes DNA Lisa Mariana, anaknya, dan Ridwan Kamil segera diumumkan hari ini Rabu (20/8/2025), ada opsi uji ulang bila hasil yang keluar tidak memuaskan. (Kolase TribunTrends/Kompas)

Pengambilan Sampel DNA sebagai Bagian dari Proses Investigasi

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA telah menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pengambilan sampel ini berupa darah dan air liur yang diambil dari bagian pipi (buccal swab), yang kemudian dianalisis di laboratorium DNA Pusdokkes Polri.

Brigjen Hastry menjelaskan proses tersebut kepada wartawan:

"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri,” ujar Hastry pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Hasil tes DNA yang keluar menunjukkan bahwa sampel dari ketiganya adalah non-identik, yang berarti tidak ada hubungan langsung antara ketiganya berdasarkan sampel DNA yang diuji.

(TribunTrends.com/ Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lisa MarianaRidwan Kamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved