Dinonaktifkan dari DPR, Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Dapat Gaji-Tunjangan 'Sesuai Ketentuan'
Meski telah dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih mendapatkan gaji dan tunjangan
Editor: Nafis Abdulhakim
Meski telah dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih mendapatkan gaji dan tunjangan
TRIBUNTRENDS.COM - Partai NasDem pada Minggu (31/8/2025) mengumumkan penonaktifan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI periode 2024–2029.
Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim.
Di hari yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengambil langkah serupa.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partainya mencopot Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari posisi mereka sebagai anggota DPR RI.
Hermawi maupun Viva Yoga menegaskan, keputusan penonaktifan tersebut mulai berlaku 1 September 2025.
Keempat anggota dewan itu dinonaktifkan setelah menyampaikan pernyataan terkait kenaikan tunjangan DPR yang dianggap telah “mencederai perasaan rakyat.”
Baca juga: Sosok Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Tas Mewahnya Ikut Dijarah, Harga Ditaksir Puluhan Juta
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).
Kendati dinonaktifkan, baik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih tercatat sebagai anggota DPR.
Lalu, apakah mereka masih mendapat gaji dan hak keuangan sebagai anggota dewan?
Dinonaktifkan oleh partai nya masing-masing dari keanggotaan DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.
Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
(TribunTrends.com/Kompas.TV/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Kompas TV
Tubuh Penuh Luka Lebam, Iko Juliant Mahasiswa Unnes Disebut Polisi Meninggal karena Kecelakaan Motor |
![]() |
---|
CCTV Gerak-gerik Pelaku Penembak Zetro Leonardo Purba Diplomat RI Tewas di Peru, Langsung Ditodong |
![]() |
---|
Kronologi Andika Lutfi Falah, Pelajar SMK Ikut Demo Berujung Meninggal Dunia, Sempat Hilang dan Koma |
![]() |
---|
Pemerintah Tak Campuri, Keputusan Buka Fitur Live TikTok Sepenuhnya di Tangan Perusahaan |
![]() |
---|
Postingan Rahman Thohir, Perwakilan Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Jadi Sorotan, Kalimat Rapi |
![]() |
---|