Breaking News:

9 Orang Ditangkap Buntut Penjarahan Rumah Eko Patrio-Nafa Urbach, Polisi 'Pelaku Banyak Sekali'

Buntut dari penjarahan rumah Eko Patrio, Uya Kuya hingga Naffa Urbach oleh massa, sembilan orang ditangkap

|
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewi
RUMAH UYA KUYA - Buntut dari penjarahan rumah Eko Patrio, Uya Kuya hingga Naffa Urbach oleh massa, sembilan orang ditangkap 

Buntut dari penjarahan rumah Eko Patrio, Uya Kuya hingga Naffa Urbach oleh massa, sembilan orang ditangkap

TRIBUNTRENDS.COM - Pada Sabtu (30/8/2025) dan Minggu (31/8/2025), rumah milik sejumlah tokoh publik menjadi sasaran amuk massa hingga berujung pada aksi penjarahan. Kediaman Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak porak poranda usai digeruduk massa.

Momen penjarahan tersebut viral di media sosial, memperlihatkan bagaimana barang-barang di rumah para tokoh itu dijarah, sementara dinding rumah Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach dipenuhi coretan pesan yang ditinggalkan para pelaku.

Situasi semakin memanas setelah empat politisi, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR. Langkah ini diambil karena pernyataan mereka sebelumnya dianggap memperkeruh keadaan dan memicu gelombang demonstrasi yang berakhir ricuh.

Perlu diketahui, istilah nonaktif bukanlah terminologi resmi dalam Undang-Undang. Sebutan ini lebih mengacu pada keputusan internal partai untuk membekukan peran politik seorang anggota di fraksi. Meski masih sah secara hukum sebagai anggota DPR, anggota yang dinonaktifkan dapat dicopot dari jabatan fraksi, dilepaskan dari alat kelengkapan dewan, atau tidak lagi diberi mandat untuk mewakili partai dalam aktivitas politik. Biasanya, langkah ini dipandang sebagai bentuk sanksi ringan untuk menjaga citra partai tanpa harus kehilangan kursi DPR.

Berbeda halnya dengan recall, yang merupakan mekanisme resmi partai politik untuk menarik kader dari kursi DPR. Recall memiliki dasar hukum yang tertuang dalam UU MD3 (Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Jika seorang anggota dewan di-recall, maka secara hukum statusnya sebagai wakil rakyat berakhir. Selanjutnya, partai akan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden.

Baca juga: Menjaga Siswa dari Situasi Demo, Madrasah Negeri dan Swasta KBM secara Daring, Ini Mekanismenya 

1. Rumah Uya Kuya dan Tulisan Pilox Merah Disita Rakyat

Disita Rakyat, tulisan ini terpampang jelas di tembok pagar rumah depan dan juga pintu garasi rumah Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijarah pada Sabtu (30/8/2025) malam. 

Tulisan Disita Rakyat menghiasi rumah Uya Kuya, ditulis menggunakan piloks merah menyala.

RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang. 
RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang.  (kolase/arsip Tribunnews.com/)

Kini rumah Uya Kuya yang berwarna putih serta bergaya minimalis terletak di Jalan Statistik No 1F, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur itu porak poranda di bagian dalam dan luar.

Perabotan rumah tangga Uya Kuya berserakan, kasur dan sofa berada di garasi.

Baju dan kertas berhamburan. Barang-barang berharga dan elektronik sudah tak lagi tersisa.

Meja makan tampak rusak, lemari terbalik, dan banyak pecahan kaca yang berserakan di lantai. 

Aksi penjarahan rumah Uya Kuya dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti penjarahan di rumah artis sekaligus politisi Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebanyak sembilan orang pelaku penjarahan ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Eko PatrioNafa UrbachUya Kuya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved